Menuju konten utama

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Hikmah, dan Tujuannya

Ziarah kubur sebelum Ramadhan sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia. Lantas, apa hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan? Simak di bawah ini.

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Hikmah, dan Tujuannya
Warga melakukan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Adha di Pemakaman Muslim Wanasari, Denpasar, Bali, Jumat (31/7/2020). Pengurus pemakaman tersebut mengizinkan warga untuk melakukan ziarah saat Hari Raya Idul Adha dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar peziarah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

tirto.id - Sebagian umat Islam di Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, biasanya akan melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan.

Ziarah merupakan kegiatan menyambangi makam atau kuburan orang yang telah meninggal. Peziarah biasanya membersihkan makam leluhur terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan berdoa untuk almarhum atau almarhumah.

Kegiatan tersebut sebenarnya bisa dilakukan kapan saja. Namun, sebagian kaum muslim Indonesia, khususnya Jawa, biasanya mengunjungi makam pada hari-hari menjelang Ramadhan.

Lantas, apa hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan? Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini tentang hukum, tujuan, dan hikmah dari ziarah kubur.

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan

Hukum ziarah kubur dulunya dilarang, namun berubah menjadi sunah sesuai ajaran dari Rasulullah saw. Dalam Islam, perubahan hukum suatu kegiatan disebut juga sebagai nasikh-mansukh.

Pada awal perkembangan Islam, Rasulullah saw. pernah melarang umat menjalankan ziarah kubur. Ketika itu Rasulullah saw. khawatir umatnya menyekutukan Allah Swt.

Pertimbangan tersebut didukung kenyataan bahwa pada masa jahiliyah, masyarakat Arab menjadikan nenek moyang sebagai medium meminta berkah. Tidak hanya itu, ada dari mereka yang membuat berhala nenek moyang sebagai sesembahan.

Akan tetapi, seiring berkembangnya Islam dan didukung dengan peningkatan keimanan kaum muslim, Rasulullah saw. membolehkan ziarah kubur. Hal ini termuat dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Ibnu Hibban. Rasulullah saw. bersabda:

“Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur ibunya. Kalian berziarahlah kubur sebab hal itu mengingatkan pada akhirat,” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim).

Dilansir NU Online, hukum ziarah kubur dijelaskan Rasulullah saw. melalui hadisnya. Beliau melakukan ziarah kubur setelah beliau menemui malaikat Jibril. Berikut redaksinya.

"Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka." (HR Muslim)

Di sisi lain, ada hadis lain yang menjelaskan hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan. Bila merujuk pada hadis riwayat Abu Daud, hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan tidak dianjurkan. Berikut redaksi hadisnya:

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah selawat kepadaku karena selawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).

Dijelaskan dalam kitab Aunul Ma'bud, yang dimaksud 'ied adalah suatu tempat yang didatangi berulang, baik tahunan, mingguan, atau bulanan. Dengan penjelasan di atas, ziarah kubur setiap tahun menjelang Ramadan diyakini sebagai ibadah yang tidak dianjurkan.

Lepas dari itu, hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan berbeda-beda, tergantung mazhab dan ulama yang dianut.

Tujuan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tujuan ziarah kubur menjelang Ramadhan sebenarnya tidak ada bedanya dengan ziarah pada umumnya, yakni untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat dari Aisyah ra. pernah mencontohkan ziarah kubur.

“Rasulullah saw. keluar pada suatu malam ke Baqi’ [pemakaman di Makkah], beliau lama berdoa, memohon ampun bagi mereka tiga kali dengan mengangkat kedua tangannya,” (HR. Muslim).

Anjuran ziarah kubur tidak terbatas hanya pada orang-orang saleh saja. Seorang muslim boleh menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal itu sesuai dengan perkataan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Dien. Berikut redaksi penjelasannya:

“Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat [kematian] dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk [mendapatkan barokah] serta pelajaran,” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).

Hikmah dari Ziarah Kubur

Berikut beberapa hikmah dari ziarah kubur, baik yang dilakukan menjelang Ramadhan maupun hari-hari biasa.

1. Mengingatkan umat Islam tentang kematian

Hikmah ziarah kubur, salah satunya adalah mengingatkan kaum muslim tentang kematian. Seluruh manusia pada akhirnya kelak akan mengalami kematian, hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Ankabut ayat 57. Berikut artinya:

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan,” (QS. Al-Ankabut [29]: 57).

Hukum ziarah kubur dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, yang juga menjelaskan hikmahnya. Berikut redaksinya:

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat [kematian].” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145).

2. Diampuni dosanya

Hikmah dari ziarah kubur pernah dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagaimana dilansir NU Online dalam artikel bertajuk "Inilah Hukum dan Hikmah Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan". Orang yang melakukan ziarah kubur diyakini akan diampuni dosanya.

3. Dicatat sebagai anak yang berbakti

Masih merujuk pada kitab Nihayatuz Zain yang ditulis Nawawi al-Bantani, hikmah dari ziarah kubur dapat membuat seseorang tercatat sebagai anak berbakti.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Fadli Nasrudin