Menuju konten utama

BNN Khawatir Kelembagaannya Dilemahkan dalam RUU Narkotika

BNN meminta DPR agar tetap mencantumkan nomenklatur lembaga tersebut dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

BNN Khawatir Kelembagaannya Dilemahkan dalam RUU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan kekhawatiran atas potensi pelemahan kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Hal ini sebab, salah satu substansi dalam draft rancangannya justru menghapuskan nomenklatur BNN RI secara eksplisit.

“Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026).

Suyudi menilai jika tidak diatur secara tegas, posisi penyidik BNN bisa menjadi terbatas. Hal ini serupa dengan kewenangan penyidik di lembaga lain seperti BPOM yang tidak memiliki otoritas penuh dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Suyudi menilai kondisi ini juga dapat berdampak pada penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan di BNN. Tanpa kejelasan dasar hukum, kewenangan mereka di lapangan berpotensi ikut tereduksi.

“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” kata Suyudi.

Atas dasar itu, BNN meminta DPR agar tetap mencantumkan nomenklatur lembaga tersebut dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal ini dinilai penting untuk memastikan BNN tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan.

“Sehingga jelas bahwa BNN RI sebagai salah satu lembaga negara yang tetap diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI tersebut, maupun

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan turut membantu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” beber Suyudi.

BNN menegaskan akan tetap menjunjung koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Termasuk, sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Baca juga artikel terkait BNN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama