Menuju konten utama

Blak-blakan Sekda Cilacap soal THR untuk Forkopimda & Media

Sadmoko mengatakan langkah tersebut ditempuh karena ingin mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Blak-blakan Sekda Cilacap soal THR untuk Forkopimda & Media
Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, usai memberi keterangan sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - "Saya hanya mencari kebenaran. Dihukum berapa pun saya siap, sesuai kadarnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, Jumat (4/9/2026).

Ucapan itu disampaikan Sadmoko saat menjadi saksi mahkota untuk sidang terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang terjerat kasus korupsi bermodus memeras para bawahannya.

Sadmoko sebenarnya juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Namun, dalam sidang hari ini, dia menjadi saksi mahkota setelah permohonannya disetujui KPK.

Sadmoko mengatakan langkah tersebut ditempuh karena ingin mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Dia mengaku siap menerima hukuman jika memang terbukti bersalah.

"Dihukum mati pun saya siap kalau memang saya salah sesuai kadarnya," tutur Sadmoko berulang kali di hadapan majelis hakim.

Karena berstatus saksi mahkota, Sadmoko memberikan keterangan di bawah sumpah. Sementara itu, Syamsul dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa yang diperiksa sebagai saksi biasa.

Dalam kesaksiannya, Sadmoko mengakui adanya perintah mengumpulkan iuran untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 yang rencananya akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Menurutnya, perintah tersebut berasal dari Bupati Syamsul Auliya Rachman dan kemudian dia tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Ferry Adhi Dharma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap.

Ferry kemudian disebut bergerak menyusun daftar pejabat OPD beserta besaran iurannya hingga mengepul uang yang terkumpul.

"Ferry yang handle semuanya," beber Sadmoko.

Sidang Kasus Korupsi Bupati Cilacap

Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono sedang memberi keterangan sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.

Daftar Forkopimda Cilacap yang Dijatah THR 2026

Dalam perkara ini, Sadmoko tidak menampik bahwa dirinya ikut terlibat dalam proses pengumpulan uang. Namun, menurutnya, Ferry Ady Dharma yang lebih aktif menjalankan penarikan iuran dari sejumlah perangkat daerah.

Setelah uang terkumpul, Ferry melaporkan hasilnya kepada Sadmoko. Bahkan, kata Sadmoko, Ferry sudah menyiapkan pembagian uang untuk sejumlah pimpinan Forkopimda dalam paper bag yang dipisahkan sesuai jabatan masing-masing.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ferry, ada enam pejabat Forkopimda yang akan mendapat jatah THR Idulfitri 2026.

Rinciannya yakni Kapolresta Cilacap Rp100 juta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Rp100 juta, Komandan Kodim (Dandim) 0703/Cilacap Rp50 juta, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cilacap Rp50 juta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Rp20 juta, dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Cilacap Rp20 juta.

Sempat ada perubahan nominal untuk Kajari. Semula dianggarkan Rp75 juta, tetapi kemudian Bupati menghendaki agar ditambah Rp25 juta sehingga jumlahnya genap Rp100 juta seperti Kapolresta.

Sadmoko menegaskan hanya 6 pejabat tersebut yang dapat alokasi jatah THR. Sementara itu, tiga pejabat Forkopimda lain (Bupati Cilacap, Ketua DPRD Cilacap, dan dirinya selaku Sekda Cilacap) tidak.

"Sesuai laporan Ferry Ady Dharma, jumlah uang yang dibutuhkan ada untuk Kapolres, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua PN, dan Ketua PA," kata Sadmoko.

Penuntut Umum KPK kemudian menyoroti jumlah uang yang terkumpul dari iuran sejumlah Rp568 juta dengan total dana yang dialokasikan untuk enam pejabat Forkopimda hanya Rp340 juta.

Jaksa kemudian menanyakan sisa Rp228 juta tersebut diperuntukkan bagi siapa. Sadmoko mengaku tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.

"Sisanya saya tidak tahu. Yang tahu persis Ferry yang pegang uang," jawab Sadmoko.

Jatah THR untuk Wartawan

Dalam persidangan, Penuntut Umum KPK menggali adanya uang Rp5 juta yang disebut disiapkan untuk wartawan. KPK menanyakan apakah Sadmoko pernah meminta uang sejumlah itu kepada Ferry Ady Dharma.

Sadmoko membenarkannya. Menurutnya, seusai acara kantor, dia secara spontan meminta Ferry menyiapkan uang untuk wartawan. Uang itu disebut untuk kebutuhan bensin.

"Mas, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan, untuk uang bensin," kata Sadmoko mengulang ucapannya kepada Ferry.

"Berapa Pak Sekda? Rp5 juta cukup?" tanya Ferry ke Sadmoko.

"Ya cukup, enggak apa-apa," ujar Sadmoko.

Uang Rp5 juta tersebut kemudian diserahkan Ferry kepada Tri Wibowo, staf Setda Cilacap. Namun, Sadmoko mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber uang tersebut.

Saat ditanya apakah uang itu berasal dari iuran yang dikumpulkan dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau uang pribadi Ferry, Sadmoko mengatakan dirinya tidak tahu.

"Saya tidak tahu persis," tuturnya.

Sidang Kasus Korupsi Bupati Cilacap

Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono berdiri bersama PH dan PU KPK dalam sidang korupsi terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.

THR Forkopimda dan Media Belum Jadi Disalurkan karena Ada OTT

Uang yang disebut disiapkan untuk THR Forkopimda dan wartawan ternyata belum sempat dibagikan. Rencana pembagian itu terhenti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.

Sadmoko bercerita, sebelum OTT, pada 11 Maret 2026, Ferry Ady Dharma selaku bawahannya melaporkan bahwa sebagian besar uang iuran yang dipungut dari pada kepala OPD telah terkumpul.

"Pak Sekda, sebagian besar sudah terkumpul," kata Sadmoko menirukan ucapan Ferry.

Sadmoko kemudian mengajak Ferry melaporkan hal tersebut kepada Bupati Syamsul. Setelah rapat, keduanya menemui Syamsul untuk menyampaikan laporan tersebut.

Menurut Sadmoko, Syamsul saat itu hanya memberikan arahan agar uang segera dibagikan kepada Forkopimda. Tidak ada pembicaraan mengenai waktu pembagian.

"Yang saya ingat, Bupati hanya menyampaikan segera dibagikan ke Forkopimda," ujar Sadmoko.

Setelah mendapat arahan itu, Sadmoko dan Ferry kemudian merencanakan pembagian uang pada 12 Maret 2026. Namun, rencana tersebut tidak sempat terlaksana.

Sadmoko menjelaskan uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam sejumlah paper bag sesuai jatah penerima. Paper bag itu sempat disimpan di ruang Bupati.

Karena pembagian belum terlaksana, Ferry kemudian mengambil kembali paper bag tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah tas besar. Ferry lalu membawa tas itu menuju mobilnya.

Sehari setelahnya, pada 13 Maret 2026, OTT KPK berlangsung. Saat itu, Sadmoko sedang berada dalam sebuah rapat.

"Saat OTT, tiba-tiba pintu dibuka, yang masuk tim KPK. Tim KPK yang masuk berapa tidak tahu, yang jelas yang menuju ke saya ke depan ada empat orang," kata Sadmoko.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi