Menuju konten utama

Bima Arya Sebut Kemendagri Belum Berencana untuk Revisi UU Ormas

Kemendagri terus melakukan evaluasi UU Ormas, namun aturan dinilai masih cukup dan sudah lengkap.

Bima Arya Sebut Kemendagri Belum Berencana untuk Revisi UU Ormas
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. FOTO/Dok. Humas Kemendagri

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan belum ada rencana revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji pasal-pasal yang efektif guna pengawasan terhadap ormas.

“Belum ada revisi, cuma Pak Menteri [Tito Karnavian] meminta agar dikaji sejauh mana pasal-pasal yang ada itu, untuk [menilik] kelemahan, dalam melakukan pengawasan terhadap ormas. Jadi baru dikaji dulu kita,” kata Bima saat diwawancarai kontributor Tirto, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Bima menyatakan bahwa kementeriannya terus melakukan evaluasi, termasuk pula menilik kemungkinan merevisi UU Ormas.

“Kita tetap evaluasi mana yang perlu direvisi. Tapi sebenarnya sudah cukup lengkap. Jadi ini masih dalam bentuk wacana, belum ada rancangan revisinya. Pak Mendagri baru mengusulkan untuk dilakukan kajian lebih lanjut soal transparansi ormas,” tambahnya.

Bima lantas membeberkan beberapa larangan yang harus dipatuhi sesuai UU Ormas. Salah satu perhatian dari Kemendagri adalah keberadaan ormas yang didanai oleh asing. “Didanai asing dibubarkan. Sudah ada semua sebetulnya di sini [dalam UU Ormas],” kata dia.

Bima juga melarang atribut ormas menyerupai TNI atau Polri larangan tersebut bukanlah hal baru tetapi telah ada sejak lama, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 59 ayat 3 huruf d.

“Undang-undang tentang ormas memang sudah ada sejak lama. Tapi banyak yang belum paham, terutama kawan-kawan dari ormas itu sendiri, padahal seharusnya mereka paling paham. Tidak ada aturan baru di sini,” jelas Bima.

Bima menyebut, pelarangan penggunaan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan milik lembaga pemerintahan.

“TNI dan Polri termasuk lembaga pemerintahan. Seragam termasuk atribut. Selain itu, tidak boleh menyerupai atribut negara lain atau partai politik. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017,” tegasnya.

Wamendagri juga menyebut ormas tidak boleh menjalankan fungsi sebagai penegak hukum. Termasuk kegiatan, penyelidikan, pemaksaan, serta penyegelan.

“Tidak boleh ormas berfungsi seperti penegak hukum, yaitu Pasal 59. Ya, penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, yaitu dalam hal fungsi begitu ya,” jelas Bima.

Bima meminta agar kepala daerah sebagai ketua satuan tugas (satgas) ormas dan pembina ormas mengindentifikasi ormas mana yang berpotensi melanggaran aturan, terkhusus mengenai atirbut seragam.

“Jadi sekarang kepala daerah silakan sebagai ketua satgas ormas sebagai pembina ormas ini melakukan identifikasi ormas-ormas mana yang punya potensi melanggar gitu,” sebut Bima.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah