5 RUU yang diusulkan masuk prolegnas adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wisata Halal, Ekonomi Syariah, Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, serta revisi UU Ormas.
"Mestinya Partai Demokrat sendiri ajukan revisi karena kan inisiatif judicial untuk membuat undang-undang bisa dari DPR, bisa dari presiden," kata Yusril.
"Kalau pemerintah ingkar janji, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, maka dengan tegas dan terang saya sampaikan, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ujar SBY.
Mendagri setuju atas revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah sedang mempersiapkan rencana revisi UU Ormas agar bisa membubarkan organisasi masyarakat yang melawan ideologi negara
Keinginan pemerintah membubarkan ormas yang tidak Pancasilais menjadi dilema. Di satu sisi, sebagai antisipasi terhadap ormas yang meresahkan dan membahayakan kesatuan NKRI. Namun, di sisi lain ada hak-hak berserikat yang harus ditaati pemerintah.
Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 untuk mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan meresahkan masyarakat.