Menuju konten utama

PKB, PPP dan Demokrat Ingin UU Ormas Segera Direvisi

PKB, PPP, dan Demokrat ingin UU Ormas segera direvisi sebagaimana catatan yang telah mereka sampaikan di Rapat Paripurna DPR.

PKB, PPP dan Demokrat Ingin UU Ormas Segera Direvisi
Tjahjo Kumolo menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Fadli Zon disaksikan Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - PKB, PPP, dan Demokrat ingin Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)--perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas)--segera direvisi sebagaimana catatan yang telah mereka sampaikan di Rapat Paripurna (Rapur) DPR, Selasa (24/10) kemarin.

Wakil ketua Umum Demokrat, Syarif Hasan, menyatakan partainya khawatir bila tidak segera direvisi, UU Ormas akan menimbulkan masalah. "Karena UU yang kemarin disahkan itu banyak yang tidak sesuai dengan demokrasi," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Rabu (25/10/2017).

Meski mendesak untuk segera direvisi, Syarif mengatakan Demokrat tidak bisa memutuskan kapan waktu pembahasannya. Sebab, menurutnya, pembahasan harus menunggu draf (rancangan/konsep) dari fraksi-fraksi lainnya. "Kami harapkan secepatnya. Kami tidak bisa ngasih waktu," kata Syarif.

Baca juga:DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang

Demokrat mengusulkan pembahasan revisi UU Ormas masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Demokrat pun tak menyambut baik bila ada inisiasi draf dari pemerintah.

"Itu bisa saja terjadi. Kan UU itu bisa inisiasi pemerintah, bisa juga DPR. Jadi karena ini sudah disanggupi oleh pemerintah ya kita tunggu," kata Syarif.

Senada dengan Syarif, Ketua Fraksi PKB, Ida Fauziah, mengatakan partainya mengusulkan pembahasan revisi UU Ormas ke dalam Prolegnas 2018. PKB, kata Ida, telah menyiapkan draf untuk diajukan. "Kami sudah mendiskusikan itu dengan para pakar. Kami akan menyiapkan naskah akademik dan menyumbang draf," kata Ida.

Baca juga:Cara yang Bisa Ditempuh Penolak UU Ormas Setelah Disahkan DPR

Namun, kata Ida, pikiran dari fraksi lain dan banyak pihak masih sangat dibutuhkan. "Kami tidak ingin ini (yang disahkan kemarin) yang dipakai. Tapi kami menyiapkan jika pada saatnya dibutuhkan," jelas Ida.

PKB tak sangsi pada kesanggupan pemerintah perihal revisi ini. Sebab, menurutnya, pada sesi lobi kemarin pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan komitmen untuk melakukan revisi terbatas.

PKB dan Demokrat berada di satu barisan dengan PPP. Sekjen PPP, Arsul Sani, menyatakan PPP tetap berkomitmen untuk merevisi regulasi yang tujuannya membatasi ruang gerak Ormas radikal dan bertentangan dengan Pancasila ini. "Sudah jelas kemarin kami sampaikan harus direvisi," kata Arsul di DPR.

Baca juga:Perppu Ormas: Gerindra Musyawarah, PKS Walk Out, PAN Situasional

PPP mengusulkan agar pembahasan UU Ormas yang baru mendapat slot tersendiri supaya revisi cepat terealisasi. "Karena Perppu ini (UU Ormas) sudah digunakan," kata Arsul.

Sebagai catatan, ketiga partai tersebut menerima Perppu Ormas menjadi UU dengan mengusulkan revisi terbatas. Poin-poin revisi di antaranya adalah perihal dimasukkannya kembali mekanisme peradilan, penjelasan kembali tafsir melanggar Pancasila, dan penentuan ulang masa hukuman.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti