tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya resmi menjadi UU setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berjalan alot sehingga pengambilan keputusan ditempuh dengan cara voting.
Rapat Paripurna pembahasan Perppu Ormas ini bahkan sempat diskors selama 15-30 menit untuk melakukan lobi di antara fraksi-fraksi yang ada. Namun, hasilnya tetap mentok tidak menemukan kesepakatan. Tiga Fraksi, seperti PKS, PAN dan Partai Gerindra tetap pada sikapnya: menolak Perppu Ormas menjadi UU.
Peta dukungan terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi UU telah tercermin saat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR, pada Senin (23/10/2017). Saat itu, sejumlah fraksi bersepakat agar Perppu Ormas disahkan menjadi UU, meskipun PKB, PPP, dan Demokrat memberikan catatan khusus.
Dalam sidang pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR, peta kekuatan dukungan terhadap Perppu Ormas tetap tidak berubah. Terdapat empat fraksi yang setuju tanpa catatan apapun, yakni PDIP, Hanura, Golkar, dan Nasdem. Tiga fraksi menerima dengan catatan, yakni Demokrat, PKB, dan PPP. Dan tiga fraksi lainnya menolak, yaitu: Gerindra, PAN, dan PKS.
Dalam hal ini, PKB, PPP, dan Demokrat memberi catatan, dengan meminta pemerintah untuk merevisi beberapa poin di dalam Perppu Ormas yang menurut mereka kurang sesuai. Di antaranya adalah mekanisme peradilan, masa hukuman, dan penjelasan kembali tafsir bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian, Perppu Ormas akhirnya disahkan menjadi UU melalui voting tertutup yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR. Dari total 445 yang hadir, terdapat 314 anggota yang setuju, sementara 131 anggota lainnya menyatakan menolak.
Baca juga:
- DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang
- Mendagri Sebut Perppu Ormas Bukan Alat Penggebuk Musuh Pemerintah
“Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan Undang-Undang [Ormas] tersebut masih bisa melakukan uji material ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saleh seperti dikutip Antara, Rabu (25/10/2017).
Saleh menyatakan, semua tuntutan yang selama ini disuarakan bagi yang menolak Perppu, dapat disampaikan dan diuji secara objektif di hadapan para hakim konstitusi di MK.
Menurut Saleh, PAN sudah berusaha maksimal untuk menolak Perppu Ormas ini. Saleh menuturkan, perjuangan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara untuk mengujinya di MK.
“Perjuangan secara politik telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN di DPR misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumentasi secara yuridis, filosofis dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II,” kata dia.
Namun, kenyataan politik berkata lain. Mayoritas fraksi di DPR ternyata lebih mendukung Perppu Ormas untuk menjadi UU.
Baca juga:PKB Menerima Perppu Ormas dengan Catatan Revisi
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan partainya siap melakukan revisi terbatas Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disetujui DPR menjadi UU.
“Kami siap melakukan revisi terbatas seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat,” kata Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini menilai, Perppu Ormas merupakan kebijakan yang sulit dan berat yang harus diambil Demokrat untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam waktu yang relatif singkat nanti akan dilakukan revisi terbatas pada poin-poin yang sangat krusial yang menjadikan Perppu itu menjadi hal-hal yang lebih baik apabila direvisi,” kata Agus.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz