Menuju konten utama

Mendagri Sebut Perppu Ormas Bukan Alat Penggebuk Musuh Pemerintah

Mendagri Tjahjo Kumolo mengklaim Perppu Ormas bukan alat politik untuk memberangus kelompok-kelompok penentang pemerintah.

Mendagri Sebut Perppu Ormas Bukan Alat Penggebuk Musuh Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan meninggalkan podium seusai menyerahkan laporan pandangan pemerintah terkait pengesahan RUU terkait Perppu Ormas kepada pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tudingan bahwa Perppu Ormas menjadi alat politik untuk menggebuk musuh-musuh pemerintah. Beleid yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang pada hari ini itu, menurut Tjahjo, dibentuk untuk menjaga Pancasila tetap sebagai ideologi negara.

"Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama menjaga Pancasila sebagai ideologi negara yang final," kata Tjahjo di Gedung DPR RI pada Selasa (24/10/2017).

Komentar Tjahjo itu menjawab tudingan dari tiga fraksi di DPR RI penolak Perppu Ormas, yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Ketiga fraksi itu menuding Perppu Ormas menjadi alat pemerintah untuk melakukan tindakan represif dalam membatasi kebebasan berpendapat serta berserikat. Suara tiga fraksi itu bertentangan dengan tujuh fraksi lainnya.

Menurut Tjahjo, pembentukan Perppu Ormas juga tidak bermaksud untuk memberangus ormas-ormas tertentu. Dia menklaim pemerintah sama sekali tidak bermaksud memakai regulasi ini sebagai alat politik.

"Pancasila bukan alat untuk memukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan dengan aktivitas yang dilindungi oleh konstitusi," kata Tjahjo.

Dia menjamin pemerintah tidak akan menghambat masyarakat membuat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baru setelah pengesahan Perppu Ormas menjadi UU.

"Yang penting negara menjamin orang berkelompok, berhimpun berserikat. Buat parpol dan ormas boleh," kata dia.

Namun, Tjahjo menegaskan kebebasan tersebut harus dibarengi dengan komitmen bahwa Ormas yang akan dibentuk tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara.

Selama sidang paripurna DPR RI pada hari ini, tidak hanya fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang memberikan banyak catatan kritis terhadap isi Perppu Ormas. Tiga di antara tujuh fraksi yang setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU juga meminta ada revisi pada sebagian isi beleid itu.

Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat sempat meminta isi Perppu Ormas, yang terkait dengan tafsir melanggar Pancasila, mekanisme peradilan, dan masa hukuman, direvisi demi penyempurnaan regulasi itu.

Menanggapi desakan revisi tersebut, Tjahjo menyatakan sikap pemerintah terbuka dengan usulan tersebut.

"Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi penyempurnaan terbatas dalam arti urusan ideologi Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dalam bangsa kita. Soal yang lain pemerintah terbuka atas koreksi inilah yang kita cermati dari mulai di Komisi II, paripurna termasuk hasil lobi tadi," kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci bagian Perppu Ormas yang akan direvisi. Dia beralasan, pembahasan revisi itu harus melibatkan presiden, Kejaksaan Agung, Polri, dan sejumlah kementerian.

"Saat ini kami fokus penataan ke depan dulu," kata dia.

Tjahjo mengimbuhkan, "Kami mengapresiasi (sikap) DPR yang memahami (maksud) Pak Jokowi yang tampil sebagai benteng Pancasila. Soal ada yang tidak (mendukung Perppu), itu bagian dari proses. Saya yakin semua setuju."

Keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU di sidang paripurna DPR RI pada hari ini muncul usai pelaksanaan voting. Dari total 445 anggota dewan yang hadir, ada 314 yang setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara 131 anggota dewan lainnya tidak setuju.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom