tirto.id - Fraksi PKB di DPR memutuskan meluluskan Perppu Ormas dengan beberapa catatan revisi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haraiman.
"Kami menerima Perppu [Ormas] ini tapi dengan catatan," kata Malik dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (24/10/2017).
Terdapat dua catatan dari PKB yang disampaikan oleh Malik. Pertama, memperjelas azas ormas. Kedua, memperjelas proses hukum yang ada.
Terkait azas ormas, kata Malik, PKB menganggap Perppu Ormas belum secara eksplisit meminta kepada ormas-ormas yang ada untuk mencantumkan Pancasila dan UUD 45 sebagai azas.
"Selama ini azas ormas setengah-setengah dan kita ingin agar ormas-ormas melalui UU Ormas harus mencantumkan Pancasila dan UUD 45 secara jelas. Bukan menerima keduanya secara malu-malu. Pengakuan itu harus eksplisit," kata Malik.
Meski begitu, kata Malik, ormas tetap bisa mencantumkan azas mereka guna menjadi ciri yang membedakan antara satu dengan yang lainnya. Dengan begitu, tidak akan terjadi pengekangan pada Ormas.
"Syaratnya azas itu tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," kata Malik.
Mengenai proses hukum, kata Malik, dalam pembuatan UU Ormas yang baru pemerintah harus memperjelas mekanisme pemberian sanksi kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
"Pemerintah harus menerapkan sanksi lebih efektif. Pertama peringatan. Kedua, pemberhentian kegiatan. Ketiga, pembubaran," kata Malik.
Pernyataan Malik ini pun diperkuat oleh Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah saat memaparkan pandangan fraksi. Kata dia, PKB menerima Perppu Ormas dengan permintaan pemerintah merevisinya atas hal-hal yang telah tercatat di atas.
"Setelah Perppu ini diterima, mari berbicara dari hati demi kebangsaan merevisi Perppu ini," kata Ida dalam Rapur di DPR, Selasa (24/10/2017).
Dalam Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 terkait azas berada dalam Pasal 1. Di situ dikatakan setiap ormas wajib menganut ideologi Pancasila dan UUD 45. Sementara, soal sanksi terdapat dalam Pasal 61 yang menghapus mekanisme pengadilan, melainkan Menkumham bisa langsung mencabut badan hukum organisasi tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari