tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR akan mengkaji usul sejumlah fraksi terkait revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disetujui menjadi UU.
“Tentunya naskah akademik dan draf revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah. Kami akan kaji dahulu,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (1/11/2017).
Fadli Zon mengatakan, pemimpin DPR akan mengkaji dulu persoalan yang menyangkut keadilan, hukum, serta hak untuk berserikat dan berkumpul dalam peraturan perundangan tersebut.
Setelah pembahasan draf, kata Fadli, harus disepakati terlebih dahulu apakah revisi dilakukan berdasarkan usul inisiatif DPR atau pemerintah sebelum akhirnya dibicarakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau, makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya,” kata Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan “saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan.” Menurut Fadli Zon, DPR dan pemerintah harus duduk bersama untuk membahas masalah itu.
Sebelumnya, Fraksi PPP, PKB dan Partai Demokrat sudah menyatakan akan menyampaikan usul revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi, yakni yang berkenaan dengan sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ancaman hukuman dan pengenaan hukuman terhadap ormas, serta pembubaran ormas. Ia mengatakan Demokrat sudah menyiapkan naskah akademik revisi UU itu.
Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, partainya akan mengajukan usul revisi undang-undang tersebut. “PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz