Menuju konten utama

PPP Usul RUU Larangan Minum Alkohol hingga UU Ormas Masuk Prolegnas

5 RUU yang diusulkan masuk prolegnas adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wisata Halal, Ekonomi Syariah, Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, serta revisi UU Ormas.

PPP Usul RUU Larangan Minum Alkohol hingga UU Ormas Masuk Prolegnas
Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kedua kanan) bersama Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi (kanan) dan Sekjen DPP PPP Asrul Sani (tengah) beserta jajaran pengurus berfoto bersama pada pembukaan Mukernas IV Dewan pimpinan Pusat PPP di Serang, Banten, Jumat (19/7/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.

tirto.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI periode 2019-2024.

Kelima RUU tersebut adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Wisata Halal, Ekonomi Syariah, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, serta revisi UU Ormas.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi mengakui kelima usulan RUU ini memang fokus kepada masalah umat Islam di Indonesia. Sebagai partai Islam, PPP berjanji untuk memenuhi aspirasi konstituennya ini.

"Sejumlah aspirasi, usulan, dan masukan yang disampaikan kepada Fraksi PPP ditindaklanjuti dengan berbagai cara, di antaranya dengan memformulasikannya menjadi RUU," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Salah satu RUU yang didorong adalah RUU larangan minuman beralkohol. PPP kata Baidowi melihat sudah banyak korban berjatuhan akibat mengonsumsi minuman beralkohol. RUU ini sebenarnya menjadi usulan PPP sejak periode 2014-2019 lalu. Namun, pembahasannya kerap kali menghadapi berbagai persoalan.

Untuk itulah PPP akan kembali mengintensifkan lobi dan komunikasi dengan fraksi lainnya untuk membangun kesepahaman agar RUU tersebut bisa dibahas dan diajukan menjadi RUU usulan DPR.

"Maka kali ini di periode ini harus lahir," kata Baidowi.

Di kesempatan yang sama, anggota Fraksi PPP lainnya, Illiza Sa'aduddin Djamal mendorong RUU Wisata Halal disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang besar menjadi negara wisata halal terbesar di dunia.

Namun, ia menyayangkan potensi ini belum digali secara mendalam karena belum adanya regulasi yang tetap sehingga masih tertinggal dengan negara-negara lainnya, bahkan dengan negara yang muslimnya minoritas.

"Kedatangan turis muslim lebih besar datang ke Malaysia, ke Turki dibanding Indonesia. Karena kemasan wisata halal belum begitu punya daya tarik. Harus kita kemas dengan cukup baik. Dibutuhkan regulasi," ucapnya.

Meski jumlah anggotanya paling sedikit di DPR periode ini, Baidowi yakin kelima usul RUU ini bisa masuk ke dalam prolegnas DPR RI periode 2019-2024. Apalagi, Baidowi sendiri menjabat sebagai wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca juga artikel terkait PPP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi