tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menunggu inisiatif dari DPR untuk revisi UU Ormas. Ia menjelaskan, terkait dengan draf revisi dari pemerintah masih akan dibahas di kantor Menko Polhukam.
"Secara prinsip pemerintah menunggu proaktif DPR. Yang berkaitan dengan draf pemerintah nanti kita akan kita bahas dulu di kantor Menko Polhukam, tetapi kami meminta bahwa inisiatif itu bisa dimunculkan dari DPR," kata Mendagri di Jakarta Rabu (22/11/2017).
Sejumlah fraksi di DPR seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PPP, dan Fraksi Partai PKB menyatakan menyetujui UU Ormas dengan catatan pemerintah perlu ada revisi beberapa hal. Pemerintah pun menyambut baik dengan berkomitmen untuk merevisi UU Ormas.
"Memang ada poin-poin yg bisa dipertimbangkan. Sepanjang yg menyangkut ideologi pancasila itu hal yang prinsip, menyangkut komunis, G30S/PKI, yang menyangkut ateisme, leninisme, marxisme, itu tegas harus dilarang. Termasuk aktivitas lain yg ingin merubah pancasila," kata Tjahjo, menegaskan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PKB Lukman Edy, menyatakan "Tidak apa-apa, kita sudah siapkan juga. Ada tiga fraksi yg masukan draf revisi. PKB, Demokrat, PPP," ungkapnya.
Lukman menambahkan, Komisi II sedang mempertimbangkan apakah draf revisi yang diberikan kedua fraksi (PKB dan Demokrat) sudah cukup mewakili.
"Sekarang kami di Komisi II sedang mempertimbangkan substansi yg diajukan PKB dan Demokrat sudah cukup? Kalau sudah cukup kita masukkan sebagai inisiatif PKB dan Demokrat. Atau misalnya mau meng-upgrade positioning dari dua fraksi ini komisi bisa membahas ini sebagai inisiatif Komisi II. Itu yang sedang disiapkan Komisi II," jelasnya.
Akhir Oktober lalu Fraksi Demokrat telah memberikan draf revisi UU Ormas dengan sejumlah poin. Anggota F-Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, beberapa poin yang diusulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balans, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang ormas.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR akan mengkaji usul sejumlah fraksi terkait revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disetujui menjadi UU.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra