tirto.id - Polisi hingga saat ini telah menangkap 23 orang anggota dan pimpinan Khilafatul Muslimin. Mereka kini telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri telah menangkap 23 tersangka (anggota dan pimpinan Khilafatul Muslimin)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (14/6/2022).
Rinciannya yakni Polda Jawa Tengah menangkap 6 orang, Polda Lampung menangkap 5 orang, Polda Jawa Barat menangkap 5 orang, Polda Jawa Timur menangkap 1 orang, dan Polda Metro Jaya menangkap 6 orang.
"Secara umum, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Undang-Undang Ormas," kata Ramadhan.
Densus 88 Antiteror pun hingga kini masih mengasistensi Polda yang mengusut kasus tersebut.
Sementara, Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma membantah tuduhan bahwa Khilafatul Muslimin melanggar UU Ormas lantaran Khilafatul Muslimin adalah keyakinan yang bebas untuk dipercaya atau tidak oleh masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat (2) yang menegaskan "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Abu Salma pun membantah keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan NII. Bagi dia, yang diperjuangkan oleh kelompoknya berbeda dengan perjuangan NII, karena Khilafatul Muslimin memperjuangkan Islam secara universal, tidak hanya di Indonesia.
"Jangan dihakimi bahwasannya ada afiliasi dengan NII dan seterusnya. Seolah kami itu masih NII. Tidak, kami sudah lepas dari semuanya," kata dia saat dihubungi, Jumat 10 Juni 2021 pekan lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto