Menuju konten utama

Khilafatul Muslimin Bantah Terafiliasi dengan NII

Khilafatul Muslimin menyebut aktivitasnya dilindungi oleh UUD 1945.

Khilafatul Muslimin Bantah Terafiliasi dengan NII
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (kedua kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma membantah tuduhan bahwa organisasinya melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya, Khilafatul Muslimin adalah keyakinan yang bebas untuk dipercaya maupun tidak oleh masyarakat.

"Karena khilafah muslimin ini, kan, satu keyakinan sebagaimana salat, masa kita salat (perlu) izin. Adapun perkumpulan salat misalnya ada jemaah salat, banyak. Dan salat itu berkesinambungan, ramai, terus harus izin gitu tentang ormas salat," kata Abu Salma saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Ia juga menyebut pihaknya dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Kita ini berangkat dari kesadaran pribadi kita pengin bersatu, maka kita ini adalah bagian daripada keyakinan. Jadi mengacu (UUD 1945) Pasal 29 ayat 2. Dilindungi dalam UU tersebut," jelas Abu Salma.

Ia menyebut saat ini jemaah ataupun pendukung Khilafatul Muslimin berjumlah jutaan orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Bekasi, ia menyebut jumlah pendukung Khilafatul Muslimin mencapai puluhan ribu orang.

"Kita dengan simpatisan bisa ribuan ya, mungkin puluhan ribu-lah, ya, di Bekasi. Karena saya membawahi Bekasi, Bogor dan Depok," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abu Salma juga membantah adanya keterkaitan Khilafatul Muslimin dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurutnya, apa yang diperjuangkan Khilafatul Muslimin sama sekali berbeda dengan perjuangan NII.

Abu Salma menyebut Khilafatul Muslimin memperjuangkan Islam secara universal, tidak hanya di Indonesia.

"Jangan dihakimi bahwasannya ada afiliasi dengan NII dan seterusnya. Seolah kita itu masih NII. Tidak, kita udah lepas dari semuanya," jelasnya.

Polda Metro Jaya menangkap pucuk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022, sekitar pukul 6.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke markas kepolisian ibu kota guna pemeriksaan.

Polisi menyebut penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin tersebut salah satunya terkait dengan konvoi khilafah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky