Menuju konten utama

PPATK Bekukan 21 Rekening Bank Kelompok Khilafatul Muslimin

PPATK membekukan sebanyak 21 rekening bank yang diduga milik kelompok Khilafatul Muslimin.

PPATK Bekukan 21 Rekening Bank Kelompok Khilafatul Muslimin
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebanyak 21 rekening bank yang diduga milik kelompok Khilafatul Muslimin.

“PPATK telah menghentikan sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ucap Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Tujuan pembekuan rekening agar kepolisian bisa menelusuri aliran dana dan pengelolaan keuangan kelompok tersebut.

Berdasar hasil pendalaman penyidik kepolisian, anggota Khilafatul Muslimin wajib membayar iuran Rp1.000 per hari, sebagai salah satu sumber dana organisasi.

Para anggota Khilafatul Muslimin juga bersedekah 10-30 persen dari total penghasilan bulanannya.

"Apabila tidak melaksanakan, dianggap melanggar isi baiat. Salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah [Abdul Qadir Hasan Baraja]," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 6.30. Ia kemudian dibawa ke markas kepolisian ibu kota guna pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan Baraja sebagai tersangka.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman (pidana) yang dikenakan kepada tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, pihaknya tak sekadar mengusut konvoi ormas Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Namun, ada hal penting lainnya.

Di situs organisasi menginformasikan soal kegiatan organisasi. Hal itu diperkuat oleh sejumlah keterangan ahli dan hasilnya mereka menetapkan bahwa Khilafatul Muslimin memenuhi delik UU Ormas. Celah masuk kedua yakni penyebaran berita bohong.

Contohnya, kata Hengki, ada video Khilafatul Muslimin yang berisi Pancasila dan UUD 1945 tak bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan dengan angkat senjata, kiai banyak berbohong di era demokrasi, dan tidak ada toleransi dalam Islam.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto