Menuju konten utama

KSP Klaim Aturan Pendaftaran dan Pendanaan NGO Sesuai Konstitusi

Bivitri Susanti menilai pembatasan pendaftaran dan pendanaan NGO oleh pemerintah sebagai ancaman kebebasan berpendapat.

KSP Klaim Aturan Pendaftaran dan Pendanaan NGO Sesuai Konstitusi
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (kiri) dan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari (kanan) di Kantor Staf Presiden. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengklaim pemerintah tidak mengekang kebebasan pendapat dengan mengatur pendaftaran hingga pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi non-pemerintah (NGO).

Hal itu ia sampaikan merespons kritik yang disampaikan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti soal ancaman terkini terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Bivitri menyebutkan salah satunya yakni pembatasan pendaftaran dan pendanaan NGO oleh pemerintah.

“Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” kata Dani, sapaan akrab Jaleswari Pramodhawardhani, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/2/2022).

Dani mengatakan pengaturan organisasi masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia bilang aturan tersebut mengatur soal pendaftaran, pendanaan, operasional dan kewenangan negara dalam hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan organisasi masyarakat.

Dani mencontohkan organisasi masyarakat dilarang menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme. Ia menegaskan aturan yang berlaku menjadi rambu dalam aktivitas ormas.

Perempuan kelahiran Surabaya ini juga membantah organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke organisasi masyarakat sipil. Ia mengatakan penyaluran dana tetap harus melewati tahapan dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu guna menjamin dana yang diberikan tidak melanggar aturan.

“Misal kegiatan terorisme, separatism, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KANTOR STAF PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan