tirto.id - Fraksi Partai Demokrat resmi mengajukan usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke DPR. Ada sejumlah poin yang diusulkan partai berlambang mercy ini agar secepatnya diperbaiki.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, pihaknya menilai ada sejumlah poin dalam Perppu yang telah disetujui menjadi UU Ormas kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif. Atas pertimbangan itu, Demokrat telah menyerahkan sejumlah catatan revisi untuk segera dibahas pemerintah dan DPR.
“Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balans, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang ormas,” kata Fandi, seperti dikutip Antara, Selasa (31/10/2017).
Fraksi Demokrat, kata Fandi, melihat bahwa pemberian sanksi dan hukuman terhadap ormas yang dinilai melanggar, hanya melalui penilaian sepihak dari pemerintah melalui menteri.
“Ada pasal dalam Perppu Ormas yang memberi kuasa kepada menteri untuk menafsir Pancasila secara sepihak,” kata dia.
Karena itu, Fandi berkata, Fraksi Demokrat di DPR RI mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang ini.
Menurut dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo, meminta agar pemerintah dan DPR segera merevisi Perppu Ormas.
“Soal revisi Perppu Ormas ini sebaiknya diselesaikan sebelum pelaksanaan pilkada 2018,” kata dia.
Partai Demokrat yang memiliki sikap relatif sama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kata Fandi, akan berbicara dengan kedua partai yang juga mengusulkan agar Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang segera direvisi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR telah menerima naskah akademik dan draf revisi UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
“Kami menerima usulan revisi UU Ormas, ini langkah tindak lanjut dari apa yang kita ambil keputusan beberapa waktu lalu,” kata Agus, Selasa.
Agus mengatakan, Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, usulan tersebut akan dibawa dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Setelah ini kami terima dan proses, mungkin waktunya tidak bisa besok atau lusa, sebagai pertimbangan baru dilaksanakan rapat pimpinan agendanya Bamus lalu hal-hal tindak lanjut sehingga rentetan sesuai peraturan UU,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz