Menuju konten utama

Poin-poin UU Ormas yang Diusulkan Direvisi

Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi adalah Pasal 59 ayat (3) huruf b, Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 82A.

Poin-poin UU Ormas yang Diusulkan Direvisi
Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang ketika Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan pemerintah dalam pengesahan RUU terkait Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR masih menyisakan persoalan. Selain berpotensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah fraksi di DPR juga mengusulkan agar beberapa pasal yang termaktub dalam regulasi itu direvisi.

Revisi tersebut bahkan menjadi salah satu syarat yang diusulkan tiga fraksi pendukung Perppu Ormas, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat. Sementara Fraksi PAN, PKS dan Gerindra juga mendorong untuk dilakukan amandemen terhadap UU Ormas yang baru disahkan tersebut.

Pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait kemungkinan revisi ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sikap pemerintah pada dasarnya terbuka dengan usulan revisi sejumlah pasal dalam UU Ormas tersebut.

Mendagri mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan koreksi penyempurnaan terbatas dalam arti urusan ideologi Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dalam bangsa kita. “Soal yang lain pemerintah terbuka atas koreksi, inilah yang kami cermati dari mulai di Komisi II, paripurna termasuk hasil lobi tadi,” kata Tjahjo usai pengesahan Perppu Ormas, di Gedung DPR, Selasa (24/10/2017).

Baca juga:

Pasal yang Diusulkan Direvisi

Dalam hal ini, PKB, PPP, dan Demokrat memberi catatan, yakni meminta pemerintah untuk merevisi beberapa poin di dalam Perppu Ormas yang menurut mereka kurang sesuai. Misalnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah rekomendasi untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama.

Anggota Fraksi PKB di DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai, proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip due process of law seperti diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian dihapus dalam Perppu Ormas.

Baca juga:

Neng Eem memberikan contoh soal klausul penodaan agama. Menurut dia, aturan yang mengatur soal ini antara lain Pasal 59 ayat (3) huruf b, Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 82A. Misalnya, Pasal 59 ayat (3) huruf b berbunyi “Ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.”

Sementara Pasal 60 ayat (2) berbunyi “Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.” Begitu juga dengan Pasal 82A yang memuat tentang ketentuan pidana.

“FPKB menilai pasal-pasal yang mengatur tentang hal itu seperti Pasal 59 ayat (3) huruf b, pasal 60 ayat (2), dan pasal 82A, berpotensi menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak,” kata Neng Eem seperti dikutip Antara, Rabu (25/10/2017).

Neng Eem menyatakan, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama juga terkesan agak berlebihan dan tidak diperlukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP dan UU PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965.

Karena itu, kata Neng Eem, Fraksi PKB berpandangan bahwa klausul-klausul tersebut tidak mendukung perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif terhadap regulasi tentang ke-ormas-an sebagai salah satu langkah penataan ormas di Indonesia.

Neng Eem berkata, pihaknya memandang regulasi baru ini penting untuk membatasi gerak ormas yang berpotensi melakukan makar. Namun, di sisi lain, UU Ormas ini juga tidak boleh memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak otoriter dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz