Menuju konten utama

Yusril Sebut Perppu Ormas sebagai Kemunduran Demokrasi

Yusril menilai Perppu Ormas yang diteken Presiden Jokowi tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 1945.

Yusril Sebut Perppu Ormas sebagai Kemunduran Demokrasi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada media bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas tersebut, Jakarta, Selasa, (23/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diumumkan ke publik hari ini.

“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” kata Yusril dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu (12/7/2017).

Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini akan mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku saat ini. Sebab, dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas yang dianggap dan bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga: Perppu Pembubaran Ormas Sudah Diteken Jokowi dan Siap Terbit

Menurut Yusril, pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” ujarnya.

Dengan Perppu baru ini, lanjut Yusril, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

Selain itu, Yusril menilai bahwa Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Ia mempertanyaskan situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu tersebut.

“Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” kata Yusril mempertanyakan.

Menurut Yusril, persoalan HTI belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Karena itu, ia berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.

Baca juga HTI: Perppu Pembubaran Ormas Ini Langkah Represif Pemerintah

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi memastikan jika Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas. Regulasi ini akan disampaikan ke publik hari ini oleh Menkopolhukam.

Pada 8 Mei 2017 pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz