tirto.id - Menteri Agama Fachrul Razi meminta agar izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengusung khilafah dicabut. Fachrul menegaskan negara tidak mentolelir keberadaan khilafah.
Pernyataan itu disampaikan Fachrul usai menghadiri rapat konsolidasi di Kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (31/10/2019).
“Kami tidak menyebut satu persatu. Tapi bila mengusung khilafah, kami rekomendasikan untuk mencabut izinnya,” kata Fachrul seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Fachrul didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengahadiri rapat konsolidasi perdana bidang PMK Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat tersebut, Fachrul mengingatkan kembali tentang komitmen terhadap penangkalan radikalisme di Indonesia.
"Seperti telah disampaikan Presiden, masalah radikalisme adalah prioritas bagi kita semua. Bukan hanya jadi prioritas Kementerian Agama, tapi seluruh kementerian dan lembaga yang ada," kata dia.
Pencabutan izin ormas yang mengusung khilafah pernah dilakukan pemerintah pada Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan [PDF].
Pemerintah berdalih meskipun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, tapi berbagai kegiatan ormas itu bertentangan Pancasila dan NKRI.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan