"Iya upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke Peninjauan Kembali(PK) dan jalur yang tersedia itu," ujar pengacara HTI, Gugum Ridho Putra.
Philipus Mandiri Hadjon jelaskan dasar sanksi administratif bagi HTI dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum
Yusril Ihza Mahendra menilai alasan keputusan pemerintah dalam pembubaran HTI tidak tepat. Dia berdalih organisasi ini belum mendorong gerakan untuk mempraktikkan khilafah di Indonesia.