Menuju konten utama

Selain Ajukan Uji Materi MK, HTI Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto resmi mendaftarkan gugatan atas SK Menkumham terkait pembubaran ormas ini ke PTUN pada 13 Oktober lalu.

Selain Ajukan Uji Materi MK, HTI Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
  4. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Ismail mengatakan, pendaftaran ke PTUN baru dilakukan karena masih fokus ke gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, setelah mempertimbangkan situasi, mereka akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN karena putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril mengatakan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak jelas terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut hemat kami, kemungkinan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa," kata Yusril.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri