Menuju konten utama

HTI Pertimbangkan Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA

Setelah MA menolak kasasi, HTI mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan Kembali (PK).

HTI Pertimbangkan Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto bersiap mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan MA ini memastikan HTI resmi dibubarkan oleh pemerintah. Namun, HTI menyatakan tidak akan berhenti mencari keadilan meskipun kasasi ditolak.

Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sudah menduga kasasi akan ditolak pihak MA. Dia mengklaim sudah memprediksi hal itu.

"Kami tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail kepada reproter tirto, Jumat (15/2/2019).

Ismail juga menegaskan kelompoknya belum berniat berhenti mencari keadilan. Dia mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukum kelompoknya, Yusril Ihza Mahendra mengenai upaya hukum berikutnya. Ismail tidak memungkiri ada rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

"Masih ada PK. Mungkin kami akan mengajukan PK bila ada novum baru," kata Ismail.

Ismail juga meminta publik tidak menganggap HTI sebagai organisasi terlarang. Dia beralasan isi putusan MA tidak menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya [Badan Hukum Perkumpulan] dan itu berarti bubar. Bukan terlarang," kata Ismail.

Sementara itu, Kemenkumham berharap agar semua pihak mematuhi putusan MA tersebut. Akan tetapi, Kemenkumham belum bersikap sampai memperoleh salinan putusan kasasi MA.

"Walau perkara 27 K/TUN/2019 sudah diputus, namun Kemenkumham masih belum dapat pemberitahuan resmi dari MA RI," kata Kabiro Hukum dan Humas Kemenkumham Bambang Wiyono kepada reporter tirto, Sabtu (16/2/2019).

"Lazimnya putusan tersebut mungkin masih diminutasi. Sehingga kemenkumham masih harus menunggu [salinan] putusan tersebut demi keadilan & kepastian hukum," dia menambahkan.

Bambang tidak mempersoalkan kemungkinan HTI mengajukan PK atas putusan MA. Kemenkumham, kata dia, mempersilakan hal itu dilakukan.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom