tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).
"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Sebagai mantan anggota Komisi II DPR, Ace menyatakan penolakan gugatan HTI sebagai wujud pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi, Juli tahun lalu, untuk menghalau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah," kata Ace.
Ketua DPP Golkar Bidan Media dan Penggalangan Opini ini pun mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan HTI agar kembali ke ideologi Pancasila dan turut menjaga kesatuan NKRI.
"Sebagai negara hukum, seharusnya semua harus menghormati keputusan PTUN tersebut. HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan," kata Ace.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII lainnya, Sodik Mujahid tidak sepakat dengan keputusan PTUN. Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan aspek yuridis tanpa melihat kontribusi HTI bagi Indonesia.
"Saudara-saudara kami di HTI saya berharap menerima keputusan ini tapi tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia," kata Sodik melalui keterangan tertulis, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora