Menuju konten utama

Sikap ITS Tangani 3 Dosen Bisa Bungkam Kebebasan Berpendapat

Daniel menyatakan bahwa pendapatnya tentang pembubaran HTI merupakan kebebasan berpendapat. Namun, ITS tetap memeriksa Daniel dan dua koleganya.

Sikap ITS Tangani 3 Dosen Bisa Bungkam Kebebasan Berpendapat
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Manajemen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Jawa Timur, sudah memeriksa tiga pengajar yang memberikan pendapatnya terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Pemeriksaan itu dianggap kontraproduktif karena tidak sejalan dengan asas kebebasan berekspresi dan berpendapat di lingkungan kampus.

Kepala Unit Protokoler, Promosi dan Humas ITS Melania Suweni Muntini mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pengajar masih dilakukan. Majelis Adhock Senat Akademik ITS belum memutuskan sanksi kepada tiga pengajar tersebut.

“Masih dalam proses dan diproses sesuai peraturan dan UU yang berlaku untuk PNS,” ucap Melania kepada Tirto, Selasa (22/5/2018). UU yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Membungkam Sikap Kritis

Soal pemeriksaan ini, saya mencoba menghubungi Daniel Mohammad Rosyid, salah seorang pengajar yang memberikan pendapat tentang pembubaran HTI dan sudah diperiksa rektorat ITS. Saat dihubungi, Daniel awalnya mau memberikan keterangan, tapi kemudian dia meralat dan meminta saya menukil tulisannya berjudul ‘Meme Pembubaran HTI’ yang diterbitkan Jawa Pos, Rabu, 9 Mei 2018.

Dalam artikel itu Daniel menuliskan alasan memberi pernyataan yang kemudian dijadikan meme oleh pendukung HTI. Daniel menolak pemberlakuan Perppu Ormas dan tak sependapat dengan langkah pemerintah membubarkan HTI.

“Saya menolak Perppu Ormas karena menilainya sebagai titik masuk bagi otoritarianisme yang akan dipakai untuk mengontrol pikiran orang. Setelah sistem persekolahan banyak membuat warga muda dungu, Perppu Ormas tersebut akan memperparah kedunguan itu,” tulis Daniel.

Menurut Daniel, menentang Perppu Ormas adalah perang melawan kedunguan. Sebaliknya, universitas yang menjadi tempatnya mengajar dan berhak memberikan gelar sarjana, malah meminta Daniel mencabut pernyataannya yang menolak Perppu Ormas.

“Saya menolak karena tidak mampu tidak konsisten dengan hati nurani yang telah saya tuliskan dalam beberapa media,” ucap Daniel.

Saat saya klarifikasi pernyataan Daniel ini ke Melania, perempuan yang juga dosen program studi S2 Fisika ini tak mau memberi penjelasan. “Yang jelas, proses sedang berlangsung.”

Saat disinggung soal mekanisme pemeriksaan, peraih doktor dari ITB ini menampik menjawab, dengan dalih, “Ini termasuk informasi yang dikecualikan yang dilindungi Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Infografik CI Pelanggaran kebebasan berekspresi

Pendapat Daniel Tidak Otomatis Menunjukkan Keanggotaan HTI

Apa yang dialami Daniel dan dua rekannya di ITS dikritisi pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta Halili Hasan. Halili mengatakan apa yang dilakukan Daniel M. Rosyid merupakan kebebasan berpendapat. Kritik yang disampaikan Daniel bukan sebuah masalah.

“Orang [kan] boleh setuju atau tidak terkait Perppu Ormas tersebut,” ucap Halili kepada Tirto.

Lelaki yang juga merupakan peneliti di Setara Institute ini menyebut pendapat Daniel tak serta merta menjadikannya bagian dari HTI. Dalam konteks kasus Daniel, Halili menyebut, Daniel sedang membahas soal Perppu Ormas dan HTI dalam konteks akademis.

Ia menyitir Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan, kebebasan akademik dijamin oleh negara di perguruan tinggi. Menurutnya, selama tidak membawa dampak destruktif seperti mendorong warga kampus melakukan aksi teror, pemerintah semestinya tidak takut dengan opini tersebut.

“Ini soal dialektika,” kata Halili.

Dalam konteks ini, Halili melihat ITS terlalu reaksioner ketika memanggil Daniel dan dua dosen lain karena punya pendapat lain soal HTI dan Perppu Ormas, terlebih meminta mereka menghapus pernyataan.

“Kalau mengekspresikan penolakan perppu enggak masalah, banyak aktivis masyarakat yang melakukan itu. Kalau mengarah pada tindakan mengekang kebebasan berpendapat, menurut saya itu sebagai tindakan reaksioner" ucap Halili.

Ia berharap ITS sebaiknya memanggil ketiga dosennya untuk mengklarifikasi pandangan, bukan memberi penghakiman. Jikapun nanti diambil penghakiman, ITS bisa bercermin pada UGM yang sempat menertibkan dosen dan guru besar yang diduga terlibat dalam HTI untuk memilih apakah tetap ikut dalam kepengurusan HTI atau tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UGM.

“Itu elegan menurut saya. Sebagian besar orang yang diduga terlibat dalam kepengurusan HTI memilih menjadi PNS dan melepas strukturnya di HTI,” ucapnya.

Konteks Masalah

Pada awal Mei 2018, tiga meme dari tiga orang yang diduga dosen ITS menyebar di publik. Ketiga meme itu berisi penolakan terhadap Perppu Ormas dan pembubaran HTI. Munculnya foto dengan pernyataan dari ketiga orang itu langsung diselidiki Rektorat ITS.

Saat itu, Rektor ITS Joni Hermana mengkonfirmasi tiga orang dalam meme itu merupakan dosen yang bekerja di ITS. Joni mengatakan tiga dosen yang berstatus pegawai negeri sipil sudah dimintai keterangan.

Menurut Joni, pernyataan tersebut bukan pendapat ITS sebagai perguruan tinggi negeri yang mempunyai kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan. “Mereka sudah dimintai keterangan,” kata Joni kepada Tirto, Selasa 8 Mei 2018.

Dua pekan setelah insiden meme itu muncul, beredar pesan panjang yang berjudul "Surabaya Menggugat" yang ditulis Daniel M. Rosyid. Isi pesan itu nyaris mirip dengan isi kolom opini yang tayang di Jawa Pos.

Saat dihubungi Tirto, Daniel membenarkan pesan itu berasal dari tulisannya, tapi Daniel tak mau memberi keterangan kenapa tulisan itu kembali muncul.

Baca juga artikel terkait GUGATAN HTI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Mufti Sholih & Maulida Sri Handayani