tirto.id -
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tri Cahya Indra Purnama menyatakan bahwa PTUN menolak semua putusan penggugat yang diajukan kepada PTUN.
"Memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Senin(7/5/2018).
Selain itu, Hakim Tri Cahya juga menambahkan jika pihak penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.
Ada beberapa pertimbangan hakim terkait vonis ini, salah satunya karena HTI bukan perkumpulan jemaah melainkan partai politik dunia dan hal tersebut berdasarkan rujukan buku-bukunya.
"Tetapi Hizbut Tahrir di Indonesia tidak mendaftarkan diri sebagai partai politik tetapi perkumpulan berbadan hukum sehingga majelis hakim menilai sudah ada kesalahan administrasi sejak awal didirikan," tambah Hakim Tri Cahya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan karena Hizbut Tahrir menilai sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem yang salah sehingga berpotensi mengancam kedaulatan dan bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila.
"Majelis hakim menimbang bahwa Hizbut Tahrir Indonesia telah menyebarkan sistem kekhalifahan dan ingin mendirikan negara khilafah tanpa mau mengikuti pemilu di Indonesia," tambahnya.
Oleh karenanya, Hakim menilai bahwa keputusan tergugat untuk mencabut izin Hizbut Tahrir tidak bertentangan dengan hukum dan asas-asas penyalahgunaan wewenang pemerintahan. "Maka Tergugat tidak menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan putusan" tambahnya.
Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam berkas perkara, HTI mengajukan 4 poin gugatan yakni pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Keempat, menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri