Menuju konten utama

Jelang Vonis Gugatan HTI, Massa Pendukung Penuhi Luar Gedung PTUN

Hari ini pembacaan putusan gugatan pembubaran HTI akan diputuskan oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Jelang Vonis Gugatan HTI, Massa Pendukung Penuhi Luar Gedung PTUN
Massa HTI berkumpul di luar Gedung PTUN, Sentra Primer, Jakarta, Senin (7/5/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018). Pembacaan putusan sengketa HTI dengan Kemenkumham terkait pembubaran ormas Islam tersebut rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tirto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga pukul 08.00 WIB, massa HTI terlihat sudah berkumpul di depan Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung. Massa pendukung ormas Islam ini duduk sambil mendengarkan ceramah pagi dari tokoh-tokoh HTI di luar Gedung PTUN.

"Siapa yang membenci khilafah maka dia tidak ada diaku umat nabi," kata Yasin saat berorasi di Jalan A Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Allahuakbar!" teriak massa HTI.

Di sisi lain, pengamanan area Sentra Primer pun terlihat ketat. Sejumlah personel Brimob terlihat sudah bersiaga di sekitar Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Beberapa layar dipasang di luar gedung PTUN untuk mengakomodir massa yang mencapai ratusan yang ingin menyaksikan pembacaan putusan.

Tim penasihat hukum tergugat Wayan Sudirta membenarkan agenda pembacaan putusan sengketa PTUN yang dilakukan HTI. Ia menyebut pembacaan putusan akan dilakukan pukul 9.00 WIB.

"Ya (pembacaan putusan) jam 9," ujar Wayan saat dihubungi Tirto, Senin.

Wayan mengaku, pihak tergugat berharap agar gugatan HTI ditolak atau tidak diterima. Ia beralasan, dasar hukum gugatan HTI tidak kuat. Ia menerangkan, surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni Kemenkumham, sesuai UU Keormasan, dan pembuktian sudah mencukupi.

"Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang, substansi sudah sesuai, jadi syarat mengeluarkan putusan terpenuhi," kata Wayan.

Di sisi lain, pihak HTI pun membenarkan pembacaan putusan hari ini. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menerangkan, HTI berharap gugatan mereka dikabulkan hakim. Mereka beralasan, surat pencabutan HTI tidak didasarkan alasan yang jelas.

"Pemerintah itu mengambil keputusan tanpa bisa menunjukkan HTI melanggar apa, melanggar undang-undang apa, pasal berapa. Itu sampai sidang terakhir kita mendengar saksi dan ahli dari kedua belah pihak, karena itu ini jelas sebuah kezaliman," kata Ismail saat dihubungi Tirto, Senin (7/5/2018).

"Jadi karena itu majelis hakim sudah semestinya memutus putusan pemerintah itu memenuhi gugatan HTI," kata Ismail.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam berkas perkara, HTI mengajukan 4 poin gugatan yakni pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Keempat, menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri