tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dalam kesempatan ini, pihak Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat akan memberikan bukti tambahan serta menghadirkan tiga orang saksi ahli, masing-masing di bidang hukum, agama dan politik.
Dr. Philipus Mandiri Hadjon SH, ahli hukum administrasi yang dihadirkan memaparkan dasar hukum pemerintah mencabut badan hukum HTI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (15/3/2018).
"Kalau dikaitkan dengan tindakan pemerintah (Menkumham), maka pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang mencabut kembali keputusan tersebut baik dalam rangka koreksi maupun penerapan sanksi administrasi," jelas Philipus seperti diberitakan oleh Antara.
Philipus juga menjelaskan sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum.
Ia mengatakan karakter penerapan sanksi administrasi memang berbeda dengan penerapan sanksi pidana. Penerapan sanksi administrasi ditujukan untuk perbuatan, sedangkan sanksi pidana ditujukan untuk pelaku.
"Sanksi administrasi tujuannya mengakhiri pelanggaran, maka dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan, dan pihak yang merasa dirugikan boleh menggugat," jelas Philipus.
Dia juga menekankan bahwa sebuah perkumpulan yang terdaftar badan hukumnya tentu harus memenuhi persyaratan.
Syarat paling mendasarnya adalah memiliki anggaran dasar sesuai dengan peraturan hukum berlaku.
Tim kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menanyakan kepada Philipus apakah suatu perkumpulan dapat dicabut badan hukumnya ketika anggaran dasarnya sesuai Pancasila, namun dalam praktiknya berdakwah bertentangan dengan anggaran dasarnya.
"Tidak ada yang boleh bertindak berlawanan (dengan) Pancasila," jawab Philipus.
HTI dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Berdasarkan laporan dari Antara, di Ruang Persidangan PTUN saat ini mulai dipenuhi para pengunjung sidang baik dari pihak pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani