Menuju konten utama

Komisi II akan Undang HTI dalam Pembahasan Perppu Ormas

Komisi II DPR RI akan mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan lanjutan Perppu Ormas.

Komisi II akan Undang HTI dalam Pembahasan Perppu Ormas
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia dan umat muslim dari ormas Islam lainnya usai mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Komisi II DPR RI akan mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan lanjutan Perppu Ormas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II TB Ace Hasan Syadzili.

"Ada kemungkinan (HTI diundang), ini tergantung dari kesepakatan di pimpinan komisi tentang organisasi mana saja. Intinya adalah terkait dengan Perppu Ormas ini tentu kita harus mendengarkan sekecil apapun pendapat terkait dengan ormas tersebut," kata Ace di DPR, Rabu (4/10/2017).

Sampai sejauh ini, kata Ace, Komisi II sedang menginventarisir ormas-ormas dan pihak-pihak yang bisa memberikan pendapat terkait Perppu Ormas.

"Yang pasti bahwa NU akan diundang, kemudian Muhammadiyah juga akan diundang, kemudian MUI juga akan diundang," kata Ace.

Nama-nama ormas tersebut, kata Ace, nanti akan diputuskan oleh pimpinan fraksi komisi II. Termasuk terkait pakar atau akademisi yang akan diundang di dalam rapat pembahasan Perppu Ormas.

Mengenai hal ini, Ketua Komisi II Zainudin Amali belum bisa memastikan HTI akan diundang dalam rapat pembahasan Perppu Ormas.

Karena, menurutnya, itu bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di dalam rapat pembahasan Perppu Ormas dan pemerintah.

"Kita akan lihat ormas yang terdaftar dan kita akan konfirmasi terkait legalitasnya dan lain sebagainya," kata Zainudin di DPR, Rabu (4/10/2017).

Dirinya pun menyatakan membebaskan kepada setiap fraksi untuk menentukan ormas apa saja yang akan diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.

"Kita akan berikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk memutuskan unsur-unsur masyarakat mana yang akan diundang baik yang pro maupun yang kontra Perppu ini," kata Zainudin.

Perppu Ormas No 2 tahun 2017 diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu sebagai pencegah tumbuhnya ormas radikal di Indonesia.

Akibat dari Perppu tersebut Kemenkumham mencabut SKB Hukum HTI pada 19 Juli lalu. Dalam keterangan Kemenkumham saat itu, HTI dinilai sebagai organisasi radikal yang anti-Pancasila dan sesuai Perppu Ormas harus dibubarkan.

Perlu diketahui pula, hari ini Komisi II menggelar rapat perdana dengan pemerintah terkait Perppu Ormas. Namun, rapat tersebut berlangsung singkat karena sejumlah fraksi menyatakan keberatan atas tidak hadirnya Menkumham dan Mendagri.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri