tirto.id -
"Salah satu yang disepakati dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri adalah memosisikan mereka (eks HTI) sama dan tidak akan dikucilkan," tutur Heni di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Persamaan hak itu di antaranya adalah terkait mendapatkan pendidikan, penghasilan, berkumpul, maupun hak untuk bergabung dengan organisasi masyarakat lain.
Heni menambahkan SKB Tiga Menteri, yang terdiri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri serta Kejaksaan Agung, juga memuat imbauan pemerintah kepada eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke NKRI dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
"Imbauan ini nanti diikuti dengan pembuatan kebijakan yang sifatnya merangkul para mantan anggota HTI dengan cara-cara persuasif," kata dia.
Kendati demikian, Heni mengakui usai dikeluarkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, kegiatan dari para mantan pengurus, anggota, maupun simpatisan HTI akan mendapatkan pengawasan dari pemerintah.
"Kalau masih menyebarkan gagasan khilafah ya tetap kena sanksi pidana, baik itu kelompok maupun perorangan," tutur dia.
Gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri