Menuju konten utama

Perppu Pembubaran Ormas Sudah Diteken Jokowi dan Siap Terbit

Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Penerbitan Perppu itu dan isinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu besok.

Perppu Pembubaran Ormas Sudah Diteken Jokowi dan Siap Terbit
(Ilustrasi) Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri) memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Wiranto menyatakan pemerintah tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemerintah akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Perppu tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu pada Rabu besok.

"Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Johan Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (11/7/2017) seperti dikutip Antara.

Namun, Johan mengaku belum mengetahui detail isi dari Perppu tersebut. Menurut dia, publik akan segera mengetahui isi Perppu itu usai pengumuman yang disampaikan oleh Wiranto besok.

"Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," kata Johan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj juga mengatakan hal yang sama seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada hari ini. Meski tidak mengetahui detail isinya, dia menerima informasi dari Jokowi bahwa penerbitan Perppu itu akan diumumkan pada Rabu besok.

"Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden," kata Said di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Perppu tentang Pembubaran Ormas terbit untuk memberikan landasan yuridis bagi pemerintah dalam upaya memberantas organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Salah satu Ormas yang selama ini sudah jadi bidikan pemerintah untuk dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada 8 Mei 2017 lalu, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan pemerintah berencana mendorong pembubaran HTI karena organisasi ini dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pihak HTI telah berkali-kali membantah tudingan pemerintah bahwa organisasi ini menentang pancasila dan bertujuan mendirikan khilafah islamiyah di Indonesia. Mereka juga bersiap melawan keputusan pemerintah terkait pembubaran ini di pengadilan.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom