Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan satu ormas lagi akan menyusul nasib HTI dan akan dibubarkan karena menganut prinsip anti-Pancasila. Kemendagri sudah mengantongi bukti kuat pelanggaran ormas itu.
Menteri Yasonna mengatakan, pemerintah belum berencana membubarkan ormas lain. Meski sudah ada inidikasi, namun pembubaran ormas membutuhkan kajian menyeluruh.
PKS juga menolak Perppu tersebut karena mekanisme penilaian sebuah ormas itu radikal atau bertentangan dengan Pancasila adalah berdasarkan pendapat subjektif pemerintah.
"Kepada Majelis Ulama Indonesia kami pesankan agar setiap fatwa melihat situasi dan kondisi agar tidak memecah belah umat Islam," kata Ketua Presidium Alumni 212 dalam Aksi 287.
Ketua GP Ansor Yaqut Cholil menekankan pada semua anggota Ansor dan Banser untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada persekusi terkait beredarnya daftar anggota HTI.