Menuju konten utama

Satu Ormas Lagi akan Dibubarkan, Kemendagri Punya Bukti Kuat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan satu ormas lagi akan menyusul nasib HTI dan akan dibubarkan karena menganut prinsip anti-Pancasila. Kemendagri sudah mengantongi bukti kuat pelanggaran ormas itu.

Satu Ormas Lagi akan Dibubarkan, Kemendagri Punya Bukti Kuat
(Ilustrasi) Menhan Ryamizard Ryacudu bersama Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat koordinasi tentang kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2017 di Kemenhan, Jakarta, Rabu (26/7/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ada satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lagi yang akan dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.

Menurut dia, Kemendagri sudah mengantongi bukti kuat pelanggaran ormas yang akan segera menyusul nasib Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut.

Tjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih memerlukan sejumlah tahap klarifikasi untuk memastikan ormas itu terbukti kuat bertentangan dengan ideologi negara.

"Kan harus kita klarifikasi. Tapi kita ada bukti yang kuat," kata Tjahjo di sela-sela kegiatan Eksibisi Bola Voli antara TNI, Polri dan Wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat (11/8/2017) sebagaimana dilansir laman Kemendagri.

Tjahjo tidak menyebutkan nama ormas yang terancam dibubarkan oleh pemerintah itu. Tapi, menurut dia, jangkauan kegiatan organisasi tersebut tidak sebesar HTI yang sudah berskala nasional. Ormas tersebut hanya terdaftar di daerah dan menggelar kegiatan di sebagian provinsi saja.

“Di beberapa provinsi, mereka punya kegiatan. Sekitar sudah dua tahun,” kata Tjahjo.

Selain itu, menurut Tjahjo, ormas tersebut juga tidak termasuk organisasi dengan latarbelakang keagamaan. Hanya saja, ada indikasi kuat ormas itu menganut prinsip anti-Pancasila.

Dia menambahkan Kemendagri telah mengirim sejumlah bukti pelanggaran Ormas itu kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Polri dan Kejaksaan Agung. Hasil kajian bersama semua lembaga itu akan segera dikirim ke Kemenko Polhukam dan dalam waktu dekat diumumkan ke publik.

“Perlu pendalaman alat bukti sebelum mengambil sikap untuk membubarkan ormas tersebut,” ujar dia.

Dia menjelaskan sebelum memutuskan untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, pemerintah perlu memiliki bukti-bukti tak terbantahkan seperti foto, video, atau laporan visual lainnya.

Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan kemudian diikuti dengan pembubaran HTI belakangan sebenarnya menuai banyak kritik. Sejumlah pihak menilai pemerintah telah bertindak otoriter.

Rabu lalu (9/8/2017), seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo, sudah membantah kritik tersebut. Jokowi menegaskan pemerintahannya berupaya menegakkan negara hukum yang demokratis, yang itu dijamin oleh konstitusi.

“Tidak akan ada yang namanya diktator dan otoriter. Tidak akan ada,” ujar dia.

Sehari kemudian, Kamis (10/8/2017), Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan pemberlakuan Perppu Ormas tidak bisa dianggap sebagai upaya pemerintah bertindak otoriter.

"Pemerintah harus punya ketegasan, bukan berarti diktator, kalau pemerintah kurang tegas lalu dianggap lemah. Ketegasan itu beda dengan diktator," kata Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom