Menuju konten utama

Hidayat Nilai Perppu Ormas Seharusnya Tak Sasar Anggota HTI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 seharusnya tidak berbuntut panjang kepada anggota-anggota HTI.

Hidayat Nilai Perppu Ormas Seharusnya Tak Sasar Anggota HTI
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia dan umat muslim dari ormas Islam lainnya usai mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Terkait isu beredarnya daftar nama anggota organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi suatu polemik tersendiri. Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 seharusnya tidak berbuntut panjang kepada anggota-anggota HTI. Hal ini dikatakan oleh Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Menurut Hidayat, dalam ketentuan Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, ormas dan para pengurus beserta anggotanya pun ikut menjadi sasaran dari Perppu tersebut. Hal ini disinyalir oleh Hidayat dapat menimbulkan pasal karet yang nantinya menjadi sangat rumit dan merugikan para anggota-anggota HTI.

“Okelah ada ormas punya masalah, lantas apakah anggota-anggotanya punya masalah? Atau itu dikatakan langsung atau tidak langsung. Ini kan lebih rumit lagi,” paparnya.

Dalam peraturan Perppu yang diterapkan, menurut Hidayat, secara langsung atau tidak langsung, anggota ataupun organisasi bisa menjadi target dari Perppu tersebut. Inilah yang menurut Hidayat tidak mencerminkan Indonesia sebagai sebuah negara hukum dan prinsip menghormati hak asasi manusia.

Hidayat menyatakan dengan tegas bahwa PKS bukan mendukung HTI sebagai organisasi Islam, tetapi karena proses pembubaran HTI dirasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semangat Pancasila, undang-undang dasar, dan semangat NKRI.

“Inilah yang harus dikritisi,” tegasnya. “Kami mengkritik karena kami ingin mengembalikan pada hukum itu sendiri, termasuk pada Perppu, termasuk pada undang-undang dasar, termasuk kepada NKRI,” jelasnya kepada Tirto.

Salah satu prosedur yang dilanggar oleh pemerintah adalah dengan pembubaran HTI yang terkesan sangat terburu-buru. Layaknya isi yang ada dalam Perppu tersebut, seharusnya pemerintah memberikan surat peringatan terlebih dahulu dalam jangka waktu setidaknya seminggu sebelum pembubaran. Sedangkan, pada faktanya, pembubaran HTI dilaksanakan pada tanggal 19 Juli, dan Perppu tersebut telah ditetapkan pada tanggal 11 Juli lalu.

“Karenanya, bila Pak Yusril (Ihza Mahendra) dan pengacara-pengacara HTI kemudian melakukan gugatan ke PTUN, itu adalah hak hukum mereka. Itupun kan juga disampaikan oleh pihak pemerintah, dan pemerintah juga mengatakan siap untuk menghadapi gugatan daripada HTI,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bisa membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadi diktator di Indonesia. Pemerintah telah melakukan pembubaran secara sepihak tanpa memberikan HTI hak untuk membela diri sebelum melakukan gugatan uji materiil ke pengadilan.

“Kami sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” terang Yusril dalam pernyataan tertulis pada hari Rabu (19/7/2017) kemarin.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri