Menuju konten utama

Presidium 212 Desak MUI Tak Keluar Fatwa Pemecah Belah Umat

"Kepada Majelis Ulama Indonesia kami pesankan agar setiap fatwa melihat situasi dan kondisi agar tidak memecah belah umat Islam," kata Ketua Presidium Alumni 212 dalam Aksi 287.

Presidium 212 Desak MUI Tak Keluar Fatwa Pemecah Belah Umat
Sejumlah warga muslim menggelar aksi 287 di Jakarta, Jumat (28/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Presidium Alumni 212 meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa yang kontradiktif dengan perjuangan umat Islam.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif mengatakan, dalam hal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas, MUI sebaiknya melihat situasi dan kondisi agar tidak memecah-belah umat Islam di Indonesia.

"Kepada Majelis Ulama Indonesia kami pesankan agar setiap fatwa melihat situasi dan kondisi agar tidak memecah belah umat Islam," ungkapnya dalam Aksi 287 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Ia juga menegaskan agar MUI tidak memberikan fatwa yang justru membuka pintu kesewenang-wenangan rezim terhadap umat Islam.

Baca:

"Kepada Majelis Ulama Indonesia diharapkan memberikan pendapat yang murni dari sisi agama sehingga pendapatmu menjadi berbobot jangan memberikan fatwa kepada masyarakat yang justru membuka pintu kesewenang-wenangan rezim," ujar Ma'arif.

Menurut Ma'arif, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan adalah bukti muktahir bagaimana rezim dengan sewenang-wenang memberangus kebebasan berserikat.

"HTI adalah korban pertama Perppu tersebut, bahwa pembubaran ormas itu tidak perlu lewat pengadilan. Bila hal ini dibiarkan dengan kata lain bila Perppu ini disetujui oleh DPR dan dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi, pilar demokrasi yang paling penting yakni hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 langsung runtuh," kata Ma'arif.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan Perppu tentang Ormas itu lebih baik diserahkan ke DPR utntuk diuji menggunakan mekanisme yang ada.

"Ya kalau MUI sih umat enggak usah ikut. Ya sebab itu sudah ada mekanismenya. Pemerintah berhak membuat Perppu dan nanti Perppu itu diuji oleh DPR. Itu kan berjalan anu saja tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun," ungkapnya usai bertemu dengan pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (27/7).

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto