Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima pengesahan Perppu Ormas itu dapat mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK.
Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra penerbitan Perppu tentang Ormas dan anggapan bahwa pemerintah semena-mena dalam penetapannya.
Azyumardi Azra menilai Perppu Ormas dibutuhkan untuk menjaga eksistensi bangsa. Sebaliknya, Yusril justru mendorong agar Komisi II menolak Perppu No 2 tahun 2017 itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta sejumlah elemen masyarakat untuk tidak menggelar aksi 299 tersebut. Menurutnya, demonstrasi itu sudah tidak perlu lagi.