tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terhadap Perppu Ormas.
"Enggak lah. Enggak (gugatan Perppu Ormas dikabulkan MK)," kata Yasonna di Gedung MK Jakarta pada Rabu (30/8/2017).
Menurut Yasonna, pemerintah telah melewati proses yang panjang dalam mempersiapkan penerbitan Perppu Ormas. Dia beralasan, dasar penerbitan regulasi, yang melandasi keputusan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebab dianggap anti-Pancasila, itu juga kuat.
"Kami mencari bukti-bukti. Fakta-fakta. Tidak ujug-ujug," kata Yasonna.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga berharap MK menolak gugatan tersebut.
"Kalau sampai Perppu ini dibatalkan, itu akan merepotkan pemerintah dalam menjaga Pancasila," kata Tjahjo.
Saat bersaksi di sidang MK terkait permohonan uji materi Perppu Ormas hari ini, Tjahjo yang mewakili pihak pemerintah, menegaskan penerbitan Perppu Ormas tidak bertentangan dengan Pasal 22 UUD 45.
Tjahjo mengklaim penerbitan Perppu tersebut telah memenuhi azas kegentingan situasi saat ini dan kekosongan hukum yang mengatur kebutuhan untuk mengatasi ormas anti-Pancasila.
"Situasi saat ini, terdapat ormas yang dengan jelas melakukan tindakan yang mau mengubah Pancasila dengan sistem khilafah," kata Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan, penerbitan Perppu itu sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Secara urgensi sudah tepat," kata Tjahjo.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom