tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut mereka, isi Perppu itu bisa mengancam eksistensi ormas di Indonesia.
"Kami menolak Perppu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai Perppu tersebut membahayakan keberadaan ormas," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menurut Hidayat, penolakkan PKS atas Perppu Ormas bukan untuk mengabaikan keamanan Pancasila namun agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.
"PKS menegaskan kembali, kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perppu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme," kata dia seperti dikutip Antara.
Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perppu Ormas disetujui dahulu, lalu dilakukan revisi beberapa poin karena menurutnya yang paling tepat adalah langsung merevisi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mengajukan revisi UU Ormas ketimbang harus mengeluarkan Perppu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Menurut kami UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut," katanya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas untuk mempertahankan dan menjaga persatuan-kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perppu Ormas juga untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang membahas Perppu Ormas, di Jakarta, Kamis (19/10).
Menurut dia, pemerintah menemukan beberapa hal yang mengindikasikan ada ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila. Hal itu disampaikannya setelah melihat proses pemantauan berbagai ormas di lapangan.
Ia pun menampik anggapan masyarakat yang menolak Perppu dengan mengatakan pemerintah bersikap otoriter karena telah mengeluarkan Perppu Ormas.
"Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan alasan Perppu yang merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas," kata dia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto