Menuju konten utama

Try Sutrisno Merasa Bersyukur Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

DPR mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 melalui voting terbuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR.

Try Sutrisno Merasa Bersyukur Perppu Ormas Disahkan Jadi UU
Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno mengaku sependapat dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Perppu Ormas disetujui DPR kemarin. Akan dijadikan senilai UU dan sudah sah. Syukur, karena ini salah satu jawaban untuk menghadapi kondisi nasional saat ini," kata Try Sutrisno di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu menilai sejak awal reformasi 1998 hingga saat ini hampir seluruh elemen bangsa merasakan kegelisahan atas amandemen terhadap UUD 1945.

Pasalnya, kata dia, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah berlangsung sebanyak empat kali, dan sudah membuat nilai-nilai prinsip dalam Pancasila ditinggalkan.

Ia mengatakan, dalam amandemen ketiga UUD 1945 itu menegaskan adanya pengubahan pada hal yang paling prinsip, di mana dikatakan dalam Pasal 1 mengenai kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh UUD.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang

"Itu sudah prinsip, tidak mengerti sejarah dan tidak mengerti politik," kata Try Sutrisno seperti dikutip Antara.

Dalam UUD 1945 yang asli, kata dia, kedaulatan rakyat ada di tangan MPR, sedangkan melalui amandemen ketiga, MPR tidak lagi bertugas menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan tidak lagi memilih Presiden RI karena dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 melalui voting terbuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR, Selasa (24/10/2017).

"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU," kata Pimpinan Sidang Fadli Zon lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

Sebanyak 314 suara setuju didapatkan dari 7 fraksi yang sejak awal memang menerima Perppu Ormas, yakni PKB, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, dan Golkar. Sementara, 131 suara tidak setuju berasal dari 3 fraksi yang tidak setuju, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto