Menuju konten utama

HTI akan Tetap Gandeng Yusril untuk Uji Materi UU Ormas

HTI akan melibatkan Yusril Ihza Mahendra uji materi UU Ormas yang sebelumnya adalah Perppu No 2 tahun 2017.

HTI akan Tetap Gandeng Yusril untuk Uji Materi UU Ormas
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru disahkan DPR. Ini sebagai kelanjutan dari proses judicial review atau uji materi terhadap Perppu No 2 tahun 2017 yang otomatis berhenti setelah tujuh fraksi di DPR menyetujui Perppu jadi UU.

“Ya. Selanjutnya HTI akan meneruskan ikhtiar uji materi UU Ormas di MK,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (25/10/2017).

Ismail menyatakan, pihaknya mengambil langkah uji materi ini karena menilai UU Ormas yang disahkan DPR merugikan jalan dakwah dan berpotensi mengkriminalisasi ormas Islam, termasuk HTI.

“Diingatkan kepada pemerintah dan semua pihak terkait untuk tidak menjadikan Perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu sebagai jalan untuk menghambat dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam dan para pengemban dakwah, karena semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak,” kata Ismail.

Selain itu, kata Ismail, HTI menilai pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, sarat dengan politik transaksional di antara partai-partai pendukung pemerintah.

Ismail menuturkan, pengesahan tersebut mengabaikan semua argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu Ormas itu, secara formil maupun materiil.

Secara formil, misalnya, Perppu Ormas itu sejak diterbitkan tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa. Hal ini terbukti setelah 10 hari sejak diterbitkan, pemerintah tidak mengambil tindakan apapun berdasarkan Perppu Ormas tersebut.

Sementara secara materiil, kata Ismail, Perppu Ormas ini berpeluang menciptakan tafsir tunggal pemerintah dengan tidak adanya proses peradilan di dalamnya.

Namun demikian, Ismail menyatakan, HTI belum menentukan jadwal pasti kapan akan mengajukan uji materi UU Ormas ini ke MK. Ismail hanya menyebutkan, dalam rencana pengajuan judicial review ini, HTI tetap akan didampingi kuasa hukum yang sama, yakni Yusril Ihza Mahendra.

Merespons rencana HTI ini, dua fraksi yang mendukung Perppu Ormas menjadi UU, yaitu PKB dan Demokrat tidak mempermasalahkan. Ketua Fraksi PKB di DPR, Ida Fauziah menyatakan, langkah HTI tersebut sah-sah saja dilakukan.

“Asal sesuai dengan koridor hukum, silakan saja,” kata Ida, di Gedung DPR, Rabu (25/10/2017).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarif Hasan juga mempersilakan HTI untuk melakukan uji materi ke MK. Menurut Syarif, hal itu sangat mungkin dilakukan bagi mereka yang keberatan dengan Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin.

Baca juga: Cara yang Bisa Ditempuh Penolak UU Ormas Setelah Disahkan DPR

Upaya Revisi Terbatas

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU bukanlah akhir dari perjuangan. Ia mengatakan, setidaknya masih ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menolak regulasi yang disahkan melalui voting itu.

“Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan Undang-Undang [Ormas] tersebut masih bisa melakukan ujia material ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saleh seperti dikutip Antara, Rabu (25/10/2017).

Saleh menambahkan, perjuangan secara politik telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN di DPR, misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumentasi secara yuridis, filosofis dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II. Akan tetapi, kata Saleh, kenyataan politik berkata lain. Mayoritas fraksi di DPR ternyata lebih mendukung Perppu Ormas untuk menjadi UU.

Baca juga:

Dalam sidang pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR itu, terdapat 4 fraksi yang setuju tanpa catatan apapun, yakni PDIP, Hanura, Golkar, dan Nasdem. Tiga fraksi menerima dengan catatan, yakni Demokrat, PKB, dan PPP. Dan tiga fraksi lainnya menolak, yaitu: Gerindra, PAN, dan PKS.

Dalam hal ini, PKB, PPP, dan Demokrat memberi catatan, yakni meminta pemerintah untuk merevisi beberapa poin di dalam Perppu Ormas yang menurut mereka kurang sesuai. Di antaranya adalah mekanisme peradilan, masa hukuman, dan penjelasan kembali tafsir bertentangan dengan Pancasila.

Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, partainya akan mengawal proses revisi terbatas terhadap Perppu Ormas yang ditelah disetujui menjadi UU ini.

“Fraksi PKB siap mengawal revisi Perppu Ormas, dilakukan sebagai wujud tanggung jawab kami untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Neng Eem, seperti dikutip Antara, Rabu.

Neng Eem menyatakan, persetujuan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terbatas terhadap Perppu tersebut.

“FPKB bersama enam fraksi lainnya yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dan akan dilakukan revisi setelah proses tersebut. Proses ini nantinya yang akan kami kawal,” katanya.

FPKB memberikan sejumlah catatan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama. Proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip "due process of law" seperti diatur dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian dihapus dalam Perppu No 2 tahun 2017.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz