tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Pihak yang menolak pengesahan UU Ormas ini bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan terkait Perppu Ormas yang kini sudah ditetapkan menjadi UU.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017), sebagaimana dikutip Antara.
Prasetyo menyebutkan pada saat penyusunan Perppu yang sekarang menjadi UU itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara masak-masak. Pertimbangannya sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.
Tentunya, kata dia, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima pengesahan Perppu Ormas itu dapat mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK. "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.
"Pak Presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terbuka jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.
"Silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam Prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden Jokowi, Kamis (26/10/2017).
Presiden menegaskan tujuan UU Ormas ini adalah menjaga persatuan, ke-Bhinneka-an, dan ideologi negara Pancasila.
"Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari