Menuju konten utama

DPR akan Putuskan Perppu Ormas di Rapat Paripurna 26 Oktober Nanti

"Sikap finalnya kita berharap terlihat pada proses akhir pengambilan keputusan tingkat dua pada Rapat Paripurna pada Kamis (26/10/2017)," ujar Taufik.

DPR akan Putuskan Perppu Ormas di Rapat Paripurna 26 Oktober Nanti
Pimpinan sidang paripurna DPR Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon berbincang disela-sela sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sesuai hasil Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR, pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di tingkat Paripurna DPR akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2017.

"Karena jadwal di ujung menjelang reses banyak hal penting menumpuk sehingga pada saat pembahasan Perppu Ormas kita serahkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan yang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dia mengatakan apabila ada perbedaan pandangan antar fraksi maka itu merupakan hak setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.

Menurut dia, Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait Perppu Ormas kepada masing-masing fraksi.

"Sikap finalnya kita berharap terlihat pada proses akhir pengambilan keputusan tingkat dua pada Rapat Paripurna pada Kamis (26/10/2017)," ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan hingga saat ini belum terlihat mayoritas suara fraksi karena pembahasan Perppu di Komisi II DPR belum sampai pada pandangan mini fraksi namun baru suara per anggota.

Karena itu menurut dia, sikap akhir akan terlihat dalam pandangan mini-fraksi dan pandangan di Rapat Paripurna, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Komisi II DPR pada pekan ini mulai mendengarkan pendapat berbagai pihak terkait Perppu Ormas, selain pendapat dari pemerintah mengenai alasan dikeluarkannya Perppu tersebut.

Komisi II DPR mengundang 22 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 18 ahli membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Selasa-Kamis (17-19 Oktober).

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri