tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perbedaan pandangan mengenai penetapan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-undang adalah hal yang wajar. Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari kehidupan berdemokrasi.
"Namanya demokrasi, kalau Anda harus berpikir semua setuju, itu kembali ke Orde Baru. Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang berdemokrasi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Wapres menyampaikan hal tersebut dalam rangka menanggapi sikap dari PAN yang tidak setuju atas penetapan Perppu Ormas menjadi undang-undang yang digelar dalam Rapat Paripurna DRI RI, Selasa (24/10/2017) kemarin.
Penolakan PAN terhadap pengesahan Perppu Ormas, lanjut Wapres, tidak ada kaitannya dengan jalannya roda pemerintahan, meskipun PAN berada dalam koalisi pemerintahan Jokowi-JK.
Saat ini tercatat salah satu politisi PAN menjadi menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Tidak ada hubungan dengan ini, evaluasi berhubungan dengan kinerja, bukan dengan pertimbangan politik," tutupnya, sebagaimana dikutip Antara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 melalui voting terbuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR, Selasa (24/10/2017).
"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU," kata Pimpinan Sidang Fadli Zon lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebanyak 314 suara setuju didapatkan dari 7 fraksi yang sejak awal memang menerima Perppu Ormas, yakni PKB, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, dan Golkar. Sementara, 131 suara tidak setuju berasal dari 3 fraksi yang tidak setuju, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra