tirto.id - Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif mengatakan lembaganya hanya melakukan kajian dan usulan mengenai organisasi massa (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami hanya memberikan pertimbangan saja kepada pemerintah jadi bukan lembaga eksekutor," katanya usai dilantik sebagai anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Universitas Pancasila Jakarta, Senin (24/7/2017).
Nantinya, kata Yudi, yang melakukan eksekusi adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Yudi mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-udang (Perppu) ormas oleh pemerintah bisa dipahami karena merupakan upaya pemerintah untuk bersikap terhadap perkembangan munculnya ormas yang dinilai anti-Pancasila.
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila. Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Yudi, kebebasan demokratis saat ini sebagai buah reformasi belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan bermakna. Kebebasan sebagai negative right mengalami musim semi.
"Bangsa Ini telah bebas dari berbagai bentuk represif, sensor, bahkan pembatasan. Namun sebagai kebebasan positive right mengalami musim paceklik," katanya.
Dikatakannya sebagai bangsa kita tidak memiliki kapasitas dalam menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan memberdayakan daulat rakyat.
"Kebebasan demokratis tidak diikuti oleh kecukupan mental merdeka," katanya.
Indonesia, menurut Yudi, merupakan bangsa yang besar namun seringkali memberi nilai rendah pada bangsanya sendiri.
Selain itu, hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah perwakilan partai politik (parpol) pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut politikus Partai NasDem Johnny G Plate, kehadiran sejumlah perwakilan parpol itu untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), salah satunya Perppu Ormas.
Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan dan Pertukaran Informasi Keuangan Perbankan dan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kendati belum mendapat persetujuan dari DPR, namun kedua Perppu itu telah berlaku.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri