Ada kekhawatiran orang-orang yang terkait HTI menjadi sasaran diskriminasi setelah beredar dokumen yang memuat sekitar 1.300-an orang yang tercantum sebagai pengurus, anggota, dan simpatisan HTI di 34 provinsi.
Usai badan hukumnya dicabut, organisasi politik HTI sangat mungkin dalam pengawasan ketat setelah beredar dokumen yang dituding memuat pengurus, anggota, dan simpatisan HTI.
Perppu Ormas melanggar hak kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta makin menguatkan ancaman terhadap kelompok yang dituduh melakukan penodaan agama.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberi kewenangan kepada lembaga yang ditetapkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai ketentuan.
Ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dinilai sebagai masalah keselamatan negara dan tidak boleh ada organisasi yang menyatakan tidak setuju pada negara Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham soal pencabutan SK hukum HTI dinilai sesuai UU.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.