Menuju konten utama

Polri Dalami Sejumlah Ormas Terindikasi Anti-Pancasila

Dalam menyelidiki ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Polri berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kemenkopolhukam.

Polri Dalami Sejumlah Ormas Terindikasi Anti-Pancasila
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pihak Kepolisian masih mendalami sejumlah ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila untuk segera dibubarkan karena dinilai melanggar Perppu Ormas.

"Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7/2017), dikutip dari Antara.

Dalam mendalami ormas tersebut, dikatakan Setyo, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kendati demikian, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM baru membubarkan salah satu ormas berbadan hukum karena dinilai bertentangan dengan Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Setyo menyatakan Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti-Pancasila.

Namun Setyo menyatakan, meskipun pemerintah membubarkan badan hukum HTI, tetapi tidak serta merta dapat melarang kegiatan perseorangan atau secara individu.

Polri, ditegaskan Setyo, tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengeluarkan pencabutan SK Badan Hukum ormas HTI, Rabu (19/7).

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris dalam rilisnya, Rabu (19/7).

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto