tirto.id - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan Kemenkumham tertanggal sejak 19 Juli 2017 lewat pencabutan SK badan hukum sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menegaskan pembubaran HTI telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Tanggapan Presiden Jokowi ini dikemukakan saat hadir dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC).
Jokowi menilai, pengkajian yang melalui proses panjang itu juga telah mengakomodasi masukan dari berbagai unsur terkait.
Saat ditanyakan soal kemungkinan bagi ormas lain untuk dibubarkan, Presiden Jokowi menegaskan lebih baik membahasnya satu persatu terlebih dahulu.
"Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari