tirto.id - Kemenkumham telah membacakan pengumuman untuk mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dengan otomatis membubarkan organisasi masyarakat (ormas) itu.
Menindaklanjuti keputusan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberi kewenangan kepada lembaga yang ditetapkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Karena berdasarkan Perppu itu, punya kewenangan seperti itu, terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan apabila diajukan ke pengadilan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (19/7/2017) menyikapi pembubaran HTI.
Wapres mengatakan jika HTI tidak setuju dengan pembubaran tersebut, ormas itu bisa menggugat ke pengadilan sebagai solusi.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan pembubaran ormas itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri karena terkait izin sebuah ormas.
"Jadi tentu lahirnya Perppu maka kemudian pemerintah merasa tindakannya itu mempunyai landasan legalitasnya," ujar Menag, dikutip dari Antara.
Meski begitu, Lukman memaklumi jika ada yang tidak setuju dengan Perppu tersebut karena tidak semua kebijakan pemerintah disetujui oleh semua warga negara. Kondisi demikian, menurut Lukman, terjadi dimanapun, bukan hanya di Indonesia.
"Tentu sebagai negara hukum semua kebijakan pemerintah itu bisa di-review, bisa diuji karena kita negara hukum,” katanya menjelaskan. “Dan satu-satunya tempat menguji semua kebijakan pemerintah itu di peradilan."
Maka pemerintah juga sangat menghormati pihak-pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Lukman juga mengajak untuk sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta prosedur hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai hari ini, Rabu 19 Juli 2017.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari