Menuju konten utama

Ketua Komisi III Tak Persoalkan Pembubaran HTI

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham soal pencabutan SK hukum HTI dinilai sesuai UU.

Ketua Komisi III Tak Persoalkan Pembubaran HTI
Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri) memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan pencabutan SK hukum HTI dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. Hal ini diungkapkan Bamsoet di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menilai bahwa tindakan Kemenkumham dibenarkan secara yudikatif karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Perppu tersebut, negara berwenang untuk melakukan tindakan terhadap ormas-ormas yang dinilai mengancam atau berpotensi menimbulkan gangguan dan persatuan Republik Indonesia.

Bamsoet sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pembubaran ini adalah kewenangan negara, tetapi terkait dengan mendukung atau tidak langkah yang dilakukan pemerintah, Bamsoet enggan menilai hal tersebut. HTI sendiri masih mempunyai saluran-saluran untuk memperjuangkan nasibnya melalui pengadilan.

“Tapi apakah langkah itu tepat? Ya nanti HTI punya cara untuk melakukan perlawanan melalui pengadilan, tapi ya sesuai langkah-langkah pengadilan,” tegasnya pada Rabu (19/7/2017).

Selama ada Perppu yang mengatur tentang ormas tersebut, Kemenkumham tidak perlu mengadakan peringatan terhadap HTI. Perppu sendiri sudah berlaku semenjak itu ditetapkan oleh pemerintah.

“Orang udah ada dasar Perppu-nya, maka pemerintah melakukan langkah-langkah keras dan tegas menurut negara dan pemerintah,” lanjutnya.

Perppu ini, menurut Bamsoet, baru bisa dihentikan apabila DPR dalam masa sidang berikutnya menyatakan penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Tapi, sejauh tidak ada penolakan dari DPR, Perppu terus akan berlanjut secara hukum. Bamsoet juga menyatakan bahwa belum ada arahan dari pimpinan terhadap pembahasan Perppu ormas, tetapi bukan tidak mungkin bahwa pada masa sidang berikutnya akan dimasukkan ke dalam pembahasan prioritas DPR.

“Kalau sepanjang belum ditolak ya terus berlaku,” tegasnya.

Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional, Teuku Taufiqulhadi juga menyatakan hal yang senada. Setelah dihubungi Tirto, Taufiq mengaku apa yang dilakukan oleh Kemenkumham sudah tepat dan sesuai hukum. Meski banyak perdebatan yang terjadi di masyarakat terkait nasib HTI, keputusan pemerintah untuk mencabut izin HTI dinilai tidak bermasalah. “Sudah sangat tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Freddy Harris selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkuham menjelaskan bahwa perkumpulan dan ormas harus tetap berada di jalur hukum yang berlaku. Meski HTI mencantumkan Pancasila sebagai dasar ideologinya, tetapi pada praktik di lapangan, HTI banyak menyalahi AD/ARTnya sendiri. Oleh sebab itulah, Kemenkuham mencabut SK Badan Hukum HTI.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Freddy seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri