Menuju konten utama

Mendagri Desak Daerah Segera Terbitkan Perda Ormas

Mendagri mendesak agar daerah segera menerbitkan Perda Ormas. Tujuannya demi keamanan dan ketertiban.

Mendagri Desak Daerah Segera Terbitkan Perda Ormas
Mendagri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menyusul diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) Ormas.

Berbicara di Rapat Kerja Nasional ke-XII Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Kota Malang, Rabu (19/7/2017), Tjahjo mengatakan, tujuan Perda Ormas itu demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," ujar Tjahjo Kumolo seperti dilaporkan Antara.

Tjahjo berujar, UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk Ormas, kendati demikian kebebasan itu harus tetap sesuai dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

"Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan kesatuan Indonesia sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain.

Terkait dengan pelaksanaan Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (19/7) ini telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menilai HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan pencabutan SK Badan Hukum HTI itu merupakan sebuah tindak lanjut dari Perppu No 2 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh pemerintah 12 Juli 2017 lalu.

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Freddy Harris di kantor Kemenkumham.

Namun Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan tuduhan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila merupakan aksi sepihak pemerintah. "Itu tuduhan sepihak saja kepada kami dari pemerintah. Tidak ada bukti," kata dia kepada Tirto.id.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH